PPKM level 4 diberikan kepada wilayah yang memiliki kriteria sebagai berikut:
- Terdapat lebih dari 150 kasus terkonfirmasi Covid-19 dari 100 ribu penduduk per minggu.
- Lebih dari 30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit dari 100 ribu penduduk, per minggu.
- Lebih dari 5 kasus meninggal akibat Covid-19 dari100 ribu penduduk, per minggu.\
Wilayah yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali
Diketahui, pengaturan perpanjangan PPKM level 3 dan 4 ini diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 24 tahun 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Penerapan PPKM level 3 ini akan dilakukan pada 33 wilayah kabupaten/kota di Jawa-Bali.
Berikut 33 wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, diantaranya:
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
Adapun daftar wilayah yang terapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali, yakni:
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten