News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan PPKM Level 4 bagi Pedagang Kaki Lima, Warteg, hingga Orang yang Melakukan Perjalanan

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal saat memborong dagangan para pedagang kaki lima di pinggir jalan Kota Mataram, Minggu (18/7/2021). PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Berikut adalah aturan bagi Pedagang Kaki Lima, Warteg hingga orang yang melakukan perjalanan.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Berita Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini