TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar lengkap Kabupaten/Kota yang masuk dalam Zona PPKM level 4.
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai hari ini, Senin (26/7/2021).
Perpanjangan PPKM Level 4 atau sebelumnya diberi nama PPKM Darurat dilakukan hingga Senin, 2 Agustus 2021.
Keputusan untuk memperpanjang PPKM ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (25/7/2021) malam.
Baca juga: Aturan PPKM Level 4 Dilonggarkan untuk Hindari Unjuk Rasa? Ini Kata Mahfud MD
Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Legislator PKS: Fokus Kendalikan Kasus, Hindari ABS
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi dikutip dari laman Setkab, Senin.
Adapun daftar Kabupaten/Kota zona PPKM Level 4 telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Sementara untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 nomor 2021.
Ada beberapa Kabupaten/Kota yang sebelumnya masuk zona PPKM level 4 menjadi level 3, begitu juga sebaliknya.
Baca juga: Wilayah PPKM Level 3 Diperbolehkan Salat Berjamaah di Masjid, Kapasitas Maksimal 25 Orang
Dirangkum Tribunnews.com dari kedua instruksi tersebut, berikut daftar Kabupaten/Kota zona PPKM level 4.
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan