News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pasar Rakyat Diizinkan Buka Sampai Pukul 15.00, PKL Dibatasi Sampai Jam 21.00

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, pada hari terakhir perpanjangan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021). Penerapan PPKM di ibukota diklaim mampu mengurangi mobilitas warga. *** Local Caption ***

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.

Hanya saja dalam PPKM level 4 berikutnya, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.

Pelonggaran tersebut di antaranya yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat.

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi.

Baca juga: Wilayah PPKM Level 3 Diperbolehkan Salat Berjamaah di Masjid, Kapasitas Maksimal 25 Orang

Selain itu relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.

Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat.

Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.

Selain itu relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain.

Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.

Sebelumnya pada 20 Juli lalu, Jokowi menegaskan apabila penambahan kasus Covid-19 terus berangsur turun, maka pemerintah akan membuka secara bertahap kegiatan sektor ekonomi dan sosial masyarakat pada 26 Juli 2021.

Pedagang kaki lima di Kota Lebak, Rangkasbitung, Banten, mengibarkan bendera putih di lapak mereka, tanda sudah menyerah pada keadaan karena PPKM Darurat diperpanjang. (Kompas/Acep Nazmudin)

"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM, karena itu, jika trend kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.

Presiden mengaku paham adanya aspirasi dari masyarakat agar kegiatan sosial dan ekonomi dilonggarkan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau PPKM level 4.

Jokowi menekankan pelonggaran tersebut baru bisa dilakukan apabila kasus penularan rendah.

Apabila pelonggaran kegiatan sosial dan ekonomi dilakukan disaat kasus penularan belum melandai maka penyebaran Covid-19 akan kembali meningkat.

Dampaknya banyak pasien Covid-19 yang harus dirawat di Rumah Sakit. Apabila pasien terlalu banyak, maka fasilitas kesehatan akan kolaps.

"Hal semacam ini (pelonggaran) bisa dilakukan jika kasus penularan rendah. jika kasus kronis yang masuk ke rumah sakit juga rendah," kata Jokowi.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Pelonggaran yang Diterapkan

Sebelum resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, kasus positif virus corona (Covid-19) bertambah 38.679.

Dengan demikian, kini telah ada 3.166.505 kasus positif virus corona di Indonesia sejak pertama kali diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020 lalu.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah pusat, dari jumlah kasus positif itu, sebanyak 2.509.318 di antaranya telah sembuh. Pasien yang sembuh dari infeksi Covid-19 bertambah 37.640.

Dari jumlah kasus positif juga ada 83.279 pasien yang meninggal dunia usai terinfeksi virus corona.

Jumlah pasien yang meninggal dunia bertambah 1.266 dari hari sebelumnya.

Kasus aktif kini ada sebanyak 573.908 atau turun 227 dari hari sebelumnya.

Kasus aktif merupakan jumlah pasien yang masih terinfeksi virus corona. Jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 173.472.(Tribun Network/fik/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini