News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PT KAI: Pelanggan yang Tak Penuhi Syarat Perjalanan Dilarang Berangkat, Tiket Kembali 100 Persen

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penumpang kereta api jarak jauh Fajar Utama YK yang merupakan arus balik Lebaran tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (21/5/2021). Berakhirnya masa larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah sejak Senin (17/5), Stasiun Pasar Senen mulai ramai didatangi para pemudik yang kembali ke Jakarta. Pantauan Tribunnews di lapangan, penumpang yang melakukan perjalanan maupun penumpang yang tiba di Stasiun Pasar Senen cenderung normal, tidak ada lonjakan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tak lagi diwajibkan membawa STRP.

Namun, mulai Senin (26/7) ini seluruh calon penumpang diminta menunjukkan surat sudah divaksin Covid-19 paling tidak dosis pertama.

Calon penumpang juga harus memperlihatkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

"Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan Perjalanan Menggunakan Kereta Api

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Penumpang KRL Masih Wajib Bawa STRP

Baca juga: Tukang Sayur Jadi Korban Pembacokan di Tangsel, HP dan Uang Rp 600 Ribu Juga Dibawa Kabur

Untuk pelanggan berusia di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi.

Sementara pelanggan berusia di bawah 5 tahun tak harus menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Terhadap pelanggan yang tak memenuhi persyaratan tersebut, maka PT KAI tak memperkenankan yang bersangkutan untuk melakukan perjalanan.

Tiket akan dikembalikan 100 persen.

"Pelanggan yang tidak memenuhi  persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," ucap Eva. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini