News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Langkah Mensos Risma untuk Hindari Korupsi Penyaluran Bansos, Ini Penjelasannya

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Tri Rismaharini. Untuk menghindari adanya celah korupsi bansos, Risma membeberkan tiga langkah strategis yang digunakan.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sosial, Tri Rismaharini, dan jajarannya secara intensif mengecek langsung penyaluran bantuan sosial (bansos) di sejumlah daerah.

Pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan masyarakat terdampak pandemi Covid-19 mendapatkan bantuan sesuai ketentuan.

Untuk menghindari adanya celah korupsi bansos, Risma membeberkan tiga langkah strategis yang digunakan.

Baca juga: KPK Cecar Bupati Bandung Barat Terkait Penerimaan Uang dari Kontraktor Bansos

Pertama, melakukan sinkronisasi dan pemadanan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri.

“Maka itu, beberapa waktu lalu saya memutuskan untuk menidurkan lebih dari 21 juta data."

"Karena di dalamnya ada data ganda. Pemadanan dengan NIK untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bansos,” ujarnya di Istana Negara (26/7/2021), dikutip dari laman kemensos.go.id.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Soal Bansos untuk Rakyat

Langkah kedua, yakni dengan memperbaiki mekanisme penyaluran bansos.

Dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan melalui mekanisme non tunai.

Yakni PKH, dan BPNT/Kartu Sembako penyaluran bantuan melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berada di tangan penerima manfaat.

Sementara itu, untuk BST penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

“Untuk bantuan beras yang 10 kg dari Perum Bulog, disalurkan melalui Perum Bulog. Kemensos hanya menyampaikan data penerima bantuan,” lanjut Risma.

Baca juga: DAFTAR Bansos selama PPKM Diperpanjang, BST hingga BLT UMKM, Ini Besaran dan Jadwal Penyalurannya

Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kantor Kemensos, Jaaln Salemba Raya, Jakarta, Senin (21/6/2021). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Baca juga: Lanjutkan PPKM Level 4, Puteri Komarudin Apresiasi Kebijakan KPCPEN untuk Perpanjang Bansos

Langkah ketiga, adalah dengan melibatkan dukungan teknologi berbasis digital.

Kementerian Sosial berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fintech Indonesia, untuk menyiapkan aplikasi yang meningkatkan layanan kepada penerima manfaat sekaligus menjadi alat kontrol efektif dalam penggunaan bantuan sosial.

“Saya sudah dapat izin BI, OJK dan akan dibantu oleh anak-anak muda dari Fintech Indonesia, untuk menyiapkan aplikasi."

"Nanti dengan aplikasi itu, penerima manfaat tidak harus belanja di E-Warong, tapi bisa ke tempat lain."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini