TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Arab Saudi akhirnya mulai mengizinkan para jemaah asal luar negeri untuk dapat menunaikan ibadah umrah, yang dimulai pada 10 Agustus 2021 mendatang.
Menanggapi hal itu, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta.
Mengingat, KJRI di Jeddah telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021.
"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," terang Khoirizi kepada Tribunnews.com, Senin (26/7/2021).
Berkenaan dengan edaran tersebut, Khoirizi mengatakan, pihak KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Baca juga: Raja Salman Perintahkan Arab Saudi Bantu Pasokan Medis untuk Malaysia
Baca juga: Hari Ini 327 WNI Melaksanakan Ibadah Haji di Arab Saudi
Hal ini dilakukan, demi jemaah Indonesia dapat menunaikan ibadah umrah tahun ini.
Mengingat, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi jemaah dari negara lain.
Termasuk juga syarat khusus bagi negara ketiga sebelum tiba di Saudi.
Negara yang dimaksud di antaranya India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu," ujarnya.
Sebagai informasi, syarat tersebut di antaranya terkait vaksin dan keharusan karantina 14 hari.
Untuk itu, Khoirizi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkes terkait program vaksinasi booster dengan menggunakan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.
Tidak hanya Kemenkes, Khoirizi juga akan membahas hal tersebut dengan Satgas Pencegahan Covid-19 dan BNPB.
Baca juga: Bertemu Dubes Saudi, Kemenag Harap Jemaah Umrah Bisa Diberangkatkan
"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Khoirizi juga berharap pandemi Covid-19 di Indonesia bisa segera teratasi.
Sehingga para jemaah dalam negeri dapat menunaikan ibadah umrah dengan lancar.
"Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik," harap Khoirizi.
Sebagai informasi, berikut persyaratan yang diterima Tribunnews sesuai dengan edaran dari Dewan Menteri Nomor 93 tanggal 10 Jumadal Tsani 1420H dan Perubahannya Nomor 439 tanggal 20 Zulkadah 1435H.
Maka ketentuan untuk para jamaah selama menunaikan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 di antaranya sebagai berikut:
1. Dipersyaratkan telah menyelesaikan dosis vaksin Corona;
2. Melampirkan sertifikat vaksinasi yang dilegalisasi oleh pejabat resmi di negara asal jemaah;
Baca juga: Bertemu Dubes Saudi, Kementerian Agama Berharap Jemaah Umrah Indonesia Bisa Diberangkatkan
3. Wajib mengikuti prosedur karantina (khusus India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon karantina 14 hari);
4. Jemaah berusia 18 tahun;
5. Memastikan jarak (distancing) di dalam dua Masjid Suci;
6. Pembatasan jumlah jemaah;
7. Jemaah harus mengunjungi Medical Center.
Sebagai informasi, bukti vaksinasi ini harus atas persetujuan pemerintah Arab Saudi.
Hal ini diperuntukkan bagi semua orang yang hendak melaksanakan ibadah umrah, termasuk dan bagi peziarah yang akan pergi ke Masjid Nabawi dan bagi umat muslim yang akan menunaikan salat di Masjidil Haram dan Raudlah.
Karantina yang dikhususkan bagi pengunjung atau jemaah, akan ditetapkan sesuai mekanisme Pemerintah Arab Saudi.
Termasuk juga, pembatasan jumlah jemaah asal negara asal lain, yang akan ditentukan pula sesuai otoritas Pemerintah Arab Saudi, dan akan diperbarui secara berkala.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Muhammad Husain Sanusi)