Diberitakan sebelumnya, menurut Sholeh video unggahan Babe Cabita sudah memenuhi unsur penghinaan, yang diatur dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 3.
Sholeh pun menyebutkan ancaman pidananya mencapai empat tahun.
"Sehingga menurut saya video ini sudah memenuhi unsur penghinaan yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Jadi kata kuncinya adalah pemuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Ingat ini ada ancaman pidananya 4 tahun," kata Sholeh.
Baca juga: Soal Ancamannya pada ASN, Tri Rismaharini Dinilai Mempertebal Stigmatisasi pada Papua
Sholeh melaporkan Babe Cabita ke Polda Jatim atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Mensos Risma, pada hari ini, Senin (26/7/2021).
Namun sayangnya laporan tersebut ditolak oleh Polda Jatim.
Hal ini dikarenakan, dalam kasus tersebut harus yang bersangkutan atau Risma sendiri yang melaporkan Babe Cabita ke polisi.
"Ditolak oleh Polda, harus Bu Risma sendiri. Akhirnya batal," kata Sholeh kepada Tribunnews.com, Senin (26/7/2021).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)