TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar Kabupaten/Kota yang termasuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali.
Setelah diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, kini pemerintah kembali mengkategorikan wilayah di luar Jawa-Bali sesuai kriteria.
Wilayah yang termasuk PPKM level 4 di luar Jawa-Bali, meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Untuk Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, seperti Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Musi Rawas.
Sementara itu, wilayah Kalimantan Barat yang termasuk zona PPPKM Level 4, yakni Kota Pontianak.
Nantinya, Kabupaten/Kota di zona PPKM Level 4 akan diberlakukan beberapa ketentuan yang sudah diatur.
Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota yang Menerapkan PPKM Level 3 dan 4 Jawa - Bali
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.
Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku Dan Papua.
Diketahui, ada beberapa yang disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.
Termasuk, PPKM Level 4 (empat) pada wilayah Kabupaten/Kotanya yang ditetapkan untuk menerapkan kegiatan sesuatu ketentuan.
Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH.
Wilayah Level 4 di Luar Jawa-Bali
Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021:
Sumatera Utara: Kota Medan