News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Diumumkan 2-3 Agustus 2021, Berikut Jadwal Lengkapnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS - Pengumuman hasil seleksi administrasi akan segera diumumkan pada 2-3 Agustus 2021. simak jadwal lengkapnya berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 resmi ditutup pada Senin (26/7/2021).

Hasil seleksi administrasi CPNS, dapat diakses secara online melalui laman resmi SSCASN.

Dikutip dari Surat BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, hasil seleksi administrasi CPNS 2021 akan diumumkan pada tanggal 2 - 3 Agustus 2021, mendatang.

Kemudian bagi para peserta yang tidak lolos seleksi administrasi, masih diberikan waktu masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021.

Baca juga: Jadwal Pengumuman CPNS 2021, Dilengkapi Link Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021

Berikut Rincian Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021:

- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021

- Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

- Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Baca juga: KAPAN Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021? Ini Jadwal Lengkapnya

Nantinya peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap ujian SKD.

Pada tahun ini seleksi akan dilaksanakan dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Seleksi akan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan pandemi COVID-19.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS), Mohammad Ridwan menyatakan bahwa BKN telah menyiapkan skema pelaksanaan seleksi.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditutup Malam Ini, Kemenkumham Paling Banyak Dilamar

Dikutip dari bkn.go.id, berikut pedoman umum yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta seleksi sesuai dengan Surat Edaran:

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi

3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis.

Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan

4. Tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

5. Membawa alat tulis pribadi

6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)

7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah

8.Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2021, Login sscasn.bkn.go.id, Berikut Daftar 10 Instansi Sepi Peminat

Bagi peserta yang suhu tubuhnya >37,3 derajat celsius akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali, dengan jarak pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan di Tilok.

Jika hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh >37,3 derajat Celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian.

Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta akan diberikan kesermpatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang telah ditetapkan BKN.

Namun bila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada panitia Instansi yang dilamar.

Sementara bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada tim pelaksana dan dibuatkan berita acara.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Pengumuman Seleksi CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini