News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jelang Putusan Praperadilan, Ini Harapan Tersangka Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan

Atas dasar hal tersebut, menurut Syaefullah, penetapan tersangka terhadap Angin dilakukan sebelum KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

Menurut Syaefullah, justru bukti didapatkan KPK saat Angin sudah dijerat sebagai tersangka.

"Oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang secara tegas mengatur bahwa penetapan tersangka hanya boleh dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam tahap penyidikan," katanya.

Di sisi lain, menurut Syaefullah, Angin bukanlah penyelenggara negara yang dapat dijerat oleh KPK.

Makna penyelenggara negara sesuai Pasal 2 huruf g UU Nomor 28 Tahun 1999 dijelaskan bahwa penyelenggara negara meliputi pejabat negara pada lembaga tertinggi negara; pejabat negara pada lembaga tinggi negara; menteri; gubernur; hakim; pejabat negara lainnya seperti duta besar, wakil gubernur, bupati; wali kota dan wakilnya.

Kemudian pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis seperti komisaris, direksi, dan pejabat struktural pada BUMN dan BUMD, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan perguruan tinggi; pejabat eselon I dan pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan sipil dan militer, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, dan pimpinan proyek atau bendaharawan proyek.

Menurutnya, dalam Struktur organisasi Ditjen Pajak Kemenkeu, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, yakni jabatan Angin tidak mempunyai fungsi penegakan hukum.

"Bahwa jelas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan bukan eselon I dan bukan penyidik," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini