Jaksa meyakini Juliari Batubara terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Mereka dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos.
Yakni sebesar Rp1,280 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp29, 252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total dari suap itu sebesar Rp32.482.000.000.
Kendati suap diterima melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, tapi jaksa meyakini hal itu berdasarkan perintah dari Juliari Batubara.
Suap diyakini sebagai fee Juliari Batubara dan anak buahnya karena menunjuk para vendor sebagai penyedia bansos sembako untuk penanganan pandemi COVID-19.
Padahal, sejumlah vendor dinilai tidak layak menjadi penyedia bansos.
Juliari Batubara dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.