Ia menyebut, kebijakan makan dalam waktu 20 menit ini hanya akan menambah masalah di lapak pedagang.
Baca juga: Mahfud MD Tampung Masukan MUI Terkait Pelonggaran PPKM dan Perketat Protokol Kesehatan
Menurutnya, sebagai pedagang harus merasa aman dan nyaman saat menyajikan makanan untuk pelanggannya.
"Bukannya memberi keleluasaan atau menambah pendapatan, justru di lapangan menambah masalah."
"Yang saya khawatirkan di lapangan, ada masalah-masalah penafsiran yang menambah repot kami sebagai pedagang
"Harusnya kita merasa nyaman, kita harus tenang. Dibatasi waktu kan jadi terges-gesa," ucap Mukrono, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Apa Arti PPKM Level 3 dan 4? Ini Daftar Daerah di Jawa-Bali yang Memberlakukannya
Lanjutnya, Mukroni menjelaskan, kebanyakan masyarakat tak hanya sekadar makan dan minum di warung.
Biasanya mereka akan tetap melakukan sedikit obrolan.
Di satu sisi, penerapan protokol kesehatan di warung makan juga harus tetap dijaga.
Dari pada membatasi waktu makan, kata Mukaroni, lebih baik pemerintah sekalian menegaskan larangan tidak makan di tempat.
"Kalau pemerintah khawatir, ya tegaskan aja enggak boleh makan di warung itu."
"Angka 20 menit (mohon maaf,red) itu logikanya enggak kena," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani juga ikut menyoroti aturan waktu makan ini.
Puan menilai pemerintah harus bisa menjelaskan dengan rinci aturan makan di warung maksimal 20 menit dalam penyesuaian PPKM Level 4 ini.
Baca juga: MUI Usul ke Menko Polhukam Mahfud MD : Longgarkan PPKM Perketat Prokes
Dengan penjelasan ini, nantinya kebijakan PPKM bisa mendapat dukungan dan kepercayaan dari masyarakat.