News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Tata Cara Membuat NPWP Secara Online, Akses ereg.pajak.go.id

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu NPWP - Simak cara membuat NPWP secara online di ereg.pajak.go.id. Ini syaratnya.

Berikutnya, login ke ereg.pajak.id/login, masukkan alamat email dan password yang dibuat pada saat daftar ereg sebelumnya.

8. Isi Formulir dengan Lengkap

Isi kolom sesuai petunjuk yang mana terdapat 10 formulir pendaftaran.

10. Print atau Cetak Formulir

Silakan cetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

Bubuhi dengan tanda tangan dan satukan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan.

11. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak

Scan semua dokumen persyaratan dan formulir permohonan pembuatan NPWP.

Lalu upload dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration di portal https://ereg.pajak.go.id/.

Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

12. Cek status

Setelah mengirimkan atau meng-upload dokumen untuk pembuatan NPWP, Anda bisa mengecek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

Apabila diterima atau disetujui, akan mendapat pemberitahuan bahwa permohonan diterima.

Jika ditolak, tandanya Anda harus memperbaiki beberapa data yang dianggap kurang lengkap.

Setelah diterima, akan mendapatkan kartu NPWP.

Biasanya kartu Nomor Pokok Wajib Pajak waktu pengiriman berlangsung selama tiga hari kerja dan paling lama dua minggu terhitung hari kerja.

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak akan dikirimkan melalui layanan POS.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait NPWP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini