News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tim Advokasi Papua Kecam Keras Tindakan Oknum TNI AU yang Injak Kepala Warga di Papua

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu anggota POM Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke, tengah menjalani pemeriksaan setelah melakukan aksi kekerasan kepada seorang pemuda, Steven, Papua, Selasa (26/7/2021)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Papua mengecam keras tindakan arogansi, rasisme, dan diskriminatif yang dilakukan oleh dua oknum anggota Polisi Militer TNI AU yang bertugas di Merauke, Papua. 

Berdasarkan video yang beredar, kedua Polisi Militer TNI-AU tersebut diketahui melakukan aksi brutal terhadap seseorang penderita tuna wicara.

Keduanya terlihat membentak, mencekik, hingga menginjak kepala orang itu di tepi jalan. 

Menyoroti hal itu, anggota Tim Advokasi Papua Michael Himan menyatakan, perlakuan tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

"Itu dijamin dalam pelbagai undang-undang, salah satunya dalam Pasal 33 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang berbunyi 'Setiap orang berhak untuk bebas dari penilaian, penghukuman, atau yang kejam, tidak manusiawi, derajat dan martabat kemanusiaannya'," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Istana Pastikan Anggota TNI AU yang Injak Kepala Warga Papua akan Diproses Hukum

Sebagai aparat keamanan negara, anggota TNI-AU kata Himan, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Akan tetapi, tindakan kedua oknum tersebut dinilai tidak manusiawi bahkan tidak beradab, apalagi yang melakukan merupakan anggota TNI.

"Tindakan yang tidak manusiawi dan tidak beradab sebagai anggota TNI tersebut bertentangan dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU TNI," tuturnya.

Di mana bunyi pasal 7 ayat (1) Undang-Undang TNI kata Himan yakni, 'Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara'.

Lebih lanjut, tindakan rasis dan pendekatan represif yang dilakukan itu, kata dia, tidak hanya mengakibatkan sakit secara fisik terhadap korban.

Akan tetapi, juga semakin menambah daftar panjang tindakan diskriminatif aparat keamanan terhadap Orang Asli Papua (OAP).

"Melalui pernyataan ini, kami dari Tim Advokasi Papua menilai kedua anggota Polisi Militer TNI-AU secara langsung telah mengusik hak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM," tuturnya.

Lanjut Himan, tindakan itu juga telah menunjukkan adanya tindakan diskriminatif berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.

"Kami dari Tim Advokasi Papua mendesak dan mempertanyakan sejauh mana penyelesaian kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Militer TNI, praktik kekerasan dan perbuatan merendahkan martabat terhadap orang papua akan terus terjadi selama praktik Impunitas terus dipelihara," tukasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini