News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi X DPR Nilai Asesmen Nasional Berbau Politis dan SARA: Jangan Sampai Carut Marut di Awal

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI SEKOLAH - Siswa kelas VII SMP N 9 Semarang sedang mengikuti proses belajar tatap muka di minggu terakhir sebelum libur Hari Raya Idul Fitri, Selasa (4/5/21). - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai program Asesmen Nasional berbau politis dan SARA: Jangan Sampai Carut Marut di Awal.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai program Asesmen Nasional (AN) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini berbau politis dan SARA.

Penilaian Fikri ini melihat dari sejumlah contoh pertanyaan survei dalam Asesmen Nasional (AN) yang beredar.

Fraksi PKS ini memberi contoh pertanyaan yang dinilainya mengganggu, seperti 'Saya lebih senang jika sekolah dipimpin oleh orang dengan agama/ kepercayaan yang sama dengan saya?'.

Lalu, pertanyaan politis, 'Presiden lebih baik dijabat seorang laki-laki daripada perempuan?'.

Baca juga: Tak Digunakan untuk Nilai Individu Murid, Jawaban Asesmen Nasional Dirahasiakan

Untuk itu, Fikri mendesak Mendikbudrirtek Nadiem untuk mengevaluasi kembali program AN ini, agar nantinya tak membuat kepercayaan publik kepada pemerintah menurun.

"Program perintis ini jangan sampai carut marut di awal kelahirannya."

"Sehingga mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah lagi,” ucap Fikri, dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu (28/7/2021).

Menurutnya, pernyataan-pernyataan AN itu bak survei pemilihan presiden (Pilpres).

Bahkan, Fikri menyebut sudah banyak mendengar keluhan dari kalaangan guru hingga kepala sekolah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih (ISTIMEWA)

Baca juga: Kemendikbud: Sekolah yang Tidak Punya Komputer Kerjakan Asesmen Nasional di Tempat Lain

"Pertanyaan dalam survei dianggap lebih menjurus ke preferensi politik dan SARA," jelasnya.

Selain dari sisi pertanyaan, Fikri juga menyoroti dasar hukum penyelenggaran AN, yaitu PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang katanya sudah ditarik dan direvisi.

Lanjut Fikri, apabila PP tersebut masih dalam proses revisi, dikhawatirkan pelaksanaan AN nantinya akan bermasalah.

"PP ini krusial, karena jadi dasar hukum untuk penyelenggaraan AN."

"Mas Nadiem sendiri yang bilang mau diajukan revisi” ujar Fikri," ucap dia.

Baca juga: Tidak Hanya Siswa, Guru dan Kepala Sekolah Juga Jadi Peserta Asesmen Nasional

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini