TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan justice collaboratore (JC) mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) seharusnya tidak perlu diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim kuasa hukum mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (Ari), Maqdir Ismail menyampaikan, jika permohonan JC dikabulkan mencederai hukum.
"Nggak bisa, nggak benar kalau itu disetujui, itu melawan ketentuan-ketentuan keputusan Peraturan Mahkamah Agung begitu juga kesepakatan antara polisi, KPK dan Kejaksaan mengenai justice collaboratore. Sebab JC bisa diberikan bukan kepada pelaku utama, Joko ini dialah yang jadi pelaku utama, dia yang ngutip uang, dia yang bersenang dengan uang itu," kata Maqdir, Kamis (29/7/2021).
Maqdir menegaskan Matheus Joko Santoso merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos.
Baca juga: Penjelasan KPK soal Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari Batubara
Menurut dia, Juliari Batubara menjadi korban atas ulahnya tersebut.
"Sementara Pak Ari (Juliari Peter Batubara) ini korbannya dia, gara-gara dia ngomong bahwa uang ini untuk Pak Ari, uang sudah dikasih ke Pak Ari tanpa ada bukti apapun, dan itu yang mereka percaya. Kalau dia dikasih JC yang rusak sistem kita secara keseluruhan," ujar Maqdir.
Terlebih Maqdir menyampaikan, uang hasil suap bansos itu telah digunakan Matheus Joko Santoso untuk membelikan rumah Daning Saraswati, yang diduga merupakan kekasihnya.
Dia menyebut, hal itu tanpa pengetahuan Juliari Batubara.
"Itu bukti dia menikmati uang tanpa sepengetahuan menteri," tegas Maqdir.
Menurut Magdir, Mateus Joko Santoso bersenang-senang dengan uang hasil suap tersebut, sementara Mantan Mensos Juliari menjadi korban.
Pasalnya, tidak ada bukti sama sekali Juliari menikmati uang tersebut.
"Dan tidak ada yang disita KPK dari Pak Ari. Karena memang tidak menikmati uang suap dan tidak tahu ada pungutan-pungutan yang dilakukan Joko," tandas dia.
Terkait tuntutan 11 tahun penjara yang dibacakan Jaksa KPK, kata Maqdir, hal itu sangat tidak layak.
Dia mengutarakan, tuntutan Jaksa KPK terhadap kliennya tidak berdasar pada keterangan persidangan.