News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

MJS Dianggap Tidak Layak Jadi JC dalam Kasus Bansos Covid-19

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa kedua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).

"Dipaksakan dan terlalu bernafsu dengan hukumannya yang tinggi, apalagi dikatakan Pak Ari ini nggak mengakui terima uang, orang nggak terima duit, kok bilang saya terima duit, itu kan namanya dia menzalimi dirinya," sesal Maqdir.

Maqdir pun membeberkan, sejumlah uang yang diduga diterima Matheus Joko Santoso dari PT. Pangan Digdaya tidak terungkap dalam persidangan.

Sebab dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak disebutkan adanya penyerahan uang.

"Di persidangan mereka (PT. Pangan Digdaya) tidak dihadirkan, itu cuma pengakuannya MJS, bagaimana ini bisa dianggap benar, belum lagi yang lain-lain," cetus Maqdir.

Oleh karena itu, Maqdir mengutarakan tuntutan Jaksa KPK terhadap Juliari Batubara sangat dipaksakan.

"Jadi menurut hemat saya, terlalu banyak hal yg dikemukakan penuntut umum ini tidak berdasarkan fakta persidangan," tandas Maqdir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini