News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Passing Grade CPNS 2021 Sudah Diumumkan, Ini Materi yang Akan Diujikan di Soal TWK, TIU dan TKP

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)

TRIBUNNEWS.COM - Passing grade tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah diumumkan oleh Kementerian PAN RB.

Passing grade SKD CPNS 2021 ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Untuk diketahui, passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi agar dinyatakan lolos seleksi.

Dijelaskan Kemenpan RB dalam konferensi pers Kamis (29/7/2021) sore, soal tes SKD berjumlah 110 dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Rinciannya yakni TWK 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjan 100 menit.

Untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas waktu pengerjaan ditambah 30 menit.

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021: Formasi Umum TKP 166, TIU 80 dan TWK 65

Baca juga: Contoh Soal TIU CPNS 2021 Tes Numerik - Perhitungan, Simak Tips Mengerjakannya

Adapun nilai ambang batas atau passing grade untuk formasi umum, bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 166 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Selain formasi umum, nilai ambang batas yang berlaku yakni hanya untuk soal TIU serta jumlah total nilai SKD.

Dalam materi soal untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), terdapat pembobotan nilai pada setiap jawaban yang dipilih.

Jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sedangkan untuk materi TIU dan TWK, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Dengan demikian, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, dimana nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.

Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. (Kanal YouTube Kemen PANRB)

Baca juga: Pancasila Sila ke-3: Makna, Butir-Butir Pengamalan dan Contoh Penerapan Sila Persatuan Indonesia

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Diumumkan 2-3 Agustus 2021, Berikut Informasinya

Materi Soal yang Diujikan

Untuk materi soal yang diujikan dalam tes SKD ini tertuang dalam PermanRB Nomor 27 Tahun 2021.

Untuk TWK, akan ada empat item yang akan diujikan dalam materi soal, yakni nasionalisme, integritas, bela negara dan pilar negara.

Sedangkan TIU ada tiga, yakni tentang kemampuan verbal, numerik dan figural. 

Masing-masing item untuk TIU ini masih dirinci dengan sub item lagi.

Adapun untuk TKP yang merupakan soal terbanyak, ada enam item yang akan diujikan dalam soal SKD CPNS 2021.

Yakni pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme dan anti radikalisme.

Berikut bocoran kisi-kisi materi tes SKD CPNS 2021 sesuai PermanRB Nomor 27 Tahun 2021:

Tes Wawasan Kebangsaan

a. nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

b. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;

c. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;

d. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca juga: Apa Itu SKD, SKB, dan Passing Grade? Berikut Penjelasan soal Istilah dalam Seleksi CPNS

Baca juga: Peserta Tes SKD CASN 2021 Bisa Dapat Sertifikat, Ini Cara Unduh Sertifikat CAT BKN

Tes Intelegensia Umum

a. kemampuan verbal, yang meliputi:

1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;

2. silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan;

3. analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

b. kemampuan numerik, yang meliputi:

1. berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;

2. deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;

3. perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif;

4. soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

c. kemampuan figural, yang meliputi:

1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;

2. ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;

3. serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Baca juga: Panitia Pendaftaran CPNS 2021 Temukan Kecurangan, Ini Penyebab Peserta Tak Lolos Administrasi

Baca juga: Presiden Minta ASN Jangan Seperti Zaman Kolonial yang Hanya Ingin Dilayani

Tes Karakteristik Pribadi

a. pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

b. jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;

c. sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;

d. teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;

e. profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan;

f. anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini