News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Passing Grade SKD CPNS untuk Soal TKP 166, Apa Tidak Terlalu Tinggi? Ini Jawaban Kemenpan RB

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2/2020). Berikut penjelasan Kemenpan RB terkait Passing Grade SKD CPNS 2021. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

TRIBUNNEWS.COM - Passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Komptensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah ditetapkan.

Dalam tes SKD ini pelamar CPNS dihadapkan dengan 110 soal yang terdiri dari materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk formasi umum, seperti tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021, passing grade yang berlaku adalah dalah 166 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Selain formasi umum, nilai ambang batas yang berlaku yakni hanya untuk soal TIU serta jumlah total nilai SKD.

Passing grade atau nilai ambang batas ini merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi agar dinyatakan lolos seleksi dan lanjut ke tahap selanjutnya.

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021: Formasi Umum TKP 166, TIU 80 dan TWK 65

Baca juga: Passing Grade CPNS 2021 Sudah Diumumkan, Ini Materi yang Akan Diujikan di Soal TWK, TIU dan TKP

Jika menilik pada seleksi CPNS sebelumnya, passing grade untuk TKP ini mengalami kenaikan sebesar 40 poin.

Pada seleksi CPNS 2019, passing grade untuk formasi umum sebesar 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 TWK.

Tingginya passing grade untuk materi TKP ini pun menjadi salah satu yang ditanyakan oleh pelamar CPNS.

Apakah passing grade TKP sebesar 166 ini tidak terlalu tinggi?

Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo menjelaskan passing grade untuk TKP ini tidak setinggi yang dibayangkan.

Hal ini karena soal pada TKP juga bertambah sebanyak 10 soal, dari 35 di seleksi sebelumnya dan kini menjadi 45.

Pilihan jawaban pada soal TKP semuanya juga mempunyai nilai dari 1 sampai 5, sehingga dari tambahan 10 soal ini bisa diperoleh nilai 50 jika semua dijawab dengan tepat.

"Memang kalau secara nilai mutlaknya kita naikkan. Namun demikian kalau kita lihat ada penambahan jumlah 10 soal, dimana 10 soal itu ada di TKP dan kemudian nilai maksimumnya adalah 50," kata Ari saat acara Sosialiasi tentang Passing Grade CPNS, Kamis (29/7/2021) di YouTube Kemenpan RB.

Menurut perhitungannya, dengan adanya penambahan 10 soal ini maka secara proporsi kenaikan passing grade untuk TKP ini hanyalah sedikit.

"Maka kemudian secara proporsi TKP tersebut ada kenaikan tapi cuma sedikit, dibawah 2%, dan saya yakin peserta CPNS ini akan mampu menjawab soal dengan tepat," kata dia.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Diumumkan 2-3 Agustus 2021, Berikut Informasinya

Baca juga: Contoh Soal TIU CPNS 2021 Tes Numerik - Perhitungan, Simak Tips Mengerjakannya

Bobot Nilai

Jumlah soal dalam SKD adalah 110 dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal dan TKP 45 soal.

Peserta akan diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan 110 soal tersebut.

Untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas waktu pengerjaan ditambah 30 menit.

Dalam materi soal untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), terdapat pembobotan nilai pada setiap jawaban yang dipilih.

Jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sedangkan untuk materi TIU dan TWK, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Dengan demikian, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, dimana nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.

Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. (Kanal YouTube Kemen PANRB)

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini