3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;
5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.
Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta makan persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca juga: Kader PDIP Kota Semarang Serahkan Gaji Untuk Penanganan COVID-19
Daftar Wilayah yang Pekerjanya Menerima Subsidi Gaji
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tersebut juga dilampirkan daftar wilayah yang berstatus PPKM Level 3 dan 4 sehingga pekerjanya berhak menerima subsidi gaji.
Berikut daftarnya sebagaimana dikutip dari lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021(angka 3 dan 4 di belakang nama kota/kabupaten menunjukkan status PPKM 3 atau 4):
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 4
2. Kota Administrasi Jakarta Barat 4
3. Kota Administrasi Jakarta Timur 4
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan 4
5. Kota Administrasi Jakarta Utara 4
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat 4