TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji berdasar peraturan Menteri Tenaga Kerja terbaru.
Dilampirkan pula daftar wilayah kabupaten/kota berstatus PPKM Level 3 dan 4 yang pekerjanya berhak menerima subsidi gaji.
Kementerian Tenaga Kerja akhirnya merampungkan aturan teknis perihal penyaluran subsidi gaji tahun 2021.
Aturan teknis penyaluran subsidi gaji itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Aturan itu ditandatangani di Jakarta pada Rabu (28/7/2021) kemarin.
Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Rp 1 Juta Kapan Bisa Cair? Berikut Kriteria Penerima BSU
Dilihat Tribunnews.com, Kamis (29/7/2021), berdasar peraturan itu, subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 500 per bulan selama dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus.
Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1.
Dengan demikian, nantinya pekerja yang berhak menerima, akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 1 juta.
Sebagaimana penyaluran tahun lalu, dana tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima.
Syarat Penerima Subsidi Gaji
Adapun syarat penerima subsidi gaji diatur dalam pasal 3 ayat (2).
Berdasar pasal itu, syarat penerima subsidi gaji adalah sebagai berikut:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilkan NIK;
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021;