UPDATE Sabtu 31 Juli 2021: Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Tentang Gaji di atas Rp 3,5 juta Bisa Dapat Subsidi Upah
TRIBUNNEWS.COM - Aturan baru terkait pemberian subsidi gaji 2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah terbit.
Aturan Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Melalui Permenaker ini, subsidi gaji diberikan kepada pekerja/buruh dalam bentuk uang sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan dibayarkan sekaligus.
Hal ini berarti para pekerja/buruh akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta sekaligus.
Jika menilik penyaluran subsidi gaji tahun lalu, bantuan ini akan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Awal Agustus, Ini Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Pekerja di Kabupaten/Kota Ini Bakal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Syaratnya
Berikut syarat penerima bantuan subsidi gaji tahun 2021:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Daftar Wilayah Penerima Subsidi Gaji
Terkait poin 4 (empat) dalam syarat penerima subsidi gaji, disebutkan bahwa pemerintah akan menyalurkan BSU kepada pekerja yang berada di PPKM Level 3 dan Level 4.