TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari.
Diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah ditutup pada Senin (26/7/2021) malam.
Untuk proses selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Baca juga: Rincian Passing Grade Tes SKD CPNS 2021: Formasi Umum TKP 166, TIU 80, dan TWK 65, Jumlah Soal 110
Pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK akan disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.
Apabila pelamar keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.
Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggahan?