Adapun yang perlu diketahui pelamar, yakni:
- Penitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah
Kemudian, kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Setelah pengumuman hasil administrasi CPNS dan PPPK 2021, proses selanjutnya adalah masa sanggah.
Masa sanggah dilakukan pada selama tiga hari, yakni tanggal 4-6 Agustus 2021.
Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi paska sanggah pada 15 Agustus 2021.
Baca juga: Apa Itu Passing Grade SKD CPNS 2021? Berikut Pengertian dan Rincian Nilai Ambang Batas
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
- Pendaftaran seleksi CPNS: 30 Juni - 26 Juli 2021