Fungsi Balitbang Perbukuan masuk ke dalam BSKAP. Badan ini bertugas menyusun standar, kurikulum serta pendidikan selain mengelola sistem perbukuan.
Perpres tersebut juga menambah staf ahli di Kemendikbudristek.
Diantaranya Staf Ahli bidang hubungan kelembagaan dan masyarakat, staf ahli bidang inovasi, staf ahli bidang regulasi, staf ahli di bidang manajemen talenta dan staf ahli bidang warisan budaya.
Dalam aturan sebelumnya Kemendikbudristek hanya memiliki satu orang staf ahli yakni Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Perpres ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Perpres diteken Jokowi pada 15 Juli 2021 dan kemudian diundangkan satu hari kemudian.