TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Perpres tersebut mengubah struktur organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dengan adanya Perpres tersebut juga mencabut Perpres Nomor 82 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Perpres Nomor 50 tahun 2020 tentang Kementerian Riset dan Teknologi.
Dalam Perpres itu, Presiden tetap memberikan ruang adanya jabatan Wakil Menteri di Kemndikbudristek.
"Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 poin 1 Perpres 62/2021 dikutip Tribunnews.com, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Menteri Nadiem Minta Anak Indonesia Dihindarkan dari Risiko Learning Loss
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
Dalam Perpres ini juga Presiden menambah tugas di Kemendikbudristek yakni merumuskan kebijakan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain 17 tugas lainnya yang ada di Kemendikbudristek.
"Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi," bunyi pasal 5 poin b Perpres tersebut.
Dengan meleburnya Kemendikbud dan Kemenristek, Jokowi mengubah direktorat jenderal pendidikan tinggi menjadi direktorat jenderal pendidikan tinggi, riset dan teknologi.
Dirjen tersebut bertugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dalam Perpres tersebut Kemendikbudristek kini tidak memiliki lagi Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Perbukuan.
Namun ada badan baru yakni Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).