TRIBUNNEWS.COM- KemenPANRB memastikan kelulusan peserta CPNS 2021 tak lagi berdasarkan ranking tertinggi.
Peserta harus lolos passing grade yang telah ditetapkan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) kembali mengadakan seleksi Calon Aparatur Negara (CASN) 2021.
Sejumlah perubahan pun dilakukan dalam pengadaan seleksi tahun ini termasuk passing grade.
Penetapan passing grade dilakukan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk itu, KemenPANRB menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuh oleh setiap peserta.
Pada 2021, terdapat kenaikan passing grade untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menjadi 166, sebelumnya 126.
Sejumlah formasi tertentu juga mengalami perubahan passing grade.
Perubahan juga terjadi dalam kebijakan penetapan kelulusan.
Baca juga: H-3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Begini Cara Cek Hasilnya
Baca juga: KitaLulus Ajak Para Pejuang ASN Asah Kemampuan di Gelaran CPNS & CPPPK Online Expo 2021
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021 Resmi Ditetapkan, Ini Materi Soal TWK, TIU dan TKP
Apabila pada tahun 2019, terdapat kebijakan kelulusan peserta berdasarkan peringkat, maka hal itu tidak berlaku di tahun 2021.
Pada 2019, peserta masih dinyatakan lulus berdasarkan ranking tertinggi meskipun tidak lolos passing grade.
Sementara di tahun 2021, peserta wajib lolos passing grade untuk kemudian diambil berdasarkan ketentuan mengikuti SKB.
Hal ini disampaikan oleh Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemen PANRB Katmoko Ari Sambodo.