TRIBUNNEWS.COM- KemenPANRB memastikan kelulusan peserta CPNS 2021 tak lagi berdasarkan ranking tertinggi.
Peserta harus lolos passing grade yang telah ditetapkan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) kembali mengadakan seleksi Calon Aparatur Negara (CASN) 2021.
Sejumlah perubahan pun dilakukan dalam pengadaan seleksi tahun ini termasuk passing grade.
Penetapan passing grade dilakukan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk itu, KemenPANRB menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuh oleh setiap peserta.
Pada 2021, terdapat kenaikan passing grade untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menjadi 166, sebelumnya 126.
Sejumlah formasi tertentu juga mengalami perubahan passing grade.
Perubahan juga terjadi dalam kebijakan penetapan kelulusan.
Baca juga: H-3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Begini Cara Cek Hasilnya
Baca juga: KitaLulus Ajak Para Pejuang ASN Asah Kemampuan di Gelaran CPNS & CPPPK Online Expo 2021
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021 Resmi Ditetapkan, Ini Materi Soal TWK, TIU dan TKP
Apabila pada tahun 2019, terdapat kebijakan kelulusan peserta berdasarkan peringkat, maka hal itu tidak berlaku di tahun 2021.
Pada 2019, peserta masih dinyatakan lulus berdasarkan ranking tertinggi meskipun tidak lolos passing grade.
Sementara di tahun 2021, peserta wajib lolos passing grade untuk kemudian diambil berdasarkan ketentuan mengikuti SKB.
Hal ini disampaikan oleh Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemen PANRB Katmoko Ari Sambodo.
"Tidak ada (kebijakan kelulusan formasi berdasarkan ranking)."
"Seluruh passing grade sudah ditetapkan di awal dan kemudian Insya Allah kami sudah pertimbangkan."
"Panselnas sudah melakukan simulasi," katanya dalam YouTube Kementerian PANRB yang tayang pada Kamis (29/7/2021).
Berikut ini nilang ambang batas SKD CPNS 2021:
1. Penetapan Kebutuhan Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
2. Penetapan Kebutuhan Khusus Disabilitas
TIU: 60
Total SKD: 286
3. Penetapan Kebutuhan Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total SKD: 311
4. Penetapan Kebutuhan Khusus Diaspora
TIU: 85
Total SKD: 311
5. Penetapan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total SKD: 286
6. Penetapan Kebutuhan Khusus Umum: Dokter
TIU: 80
Total SKD: 311
7. Penetapan Kebutuhan Khusus Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total SKD: 286
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021? Ini Jadwal dan Cara Melihatnya
Baca juga: Informasi Passing Grade SKD CPNS 2021, Lengkap Beserta Jumlah Soal TWK, TIU, dan TKP
Mengutip dari rilis Menpan RB di laman menpan.go.id, perubahan passing grade dipengaruhi adanya penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.
Sementara jumlah soal TWK dan TIU sama dengan tahun sebelumnya yakni 30 soal dan 35 soal.
"Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan, tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” terang Ari.
Untuk penetapan kebutuhan khusus umum jabatan dokter berlaku pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis.
Terkait dengan pembobotan nilai, untuk soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
Sementara untuk soal TKP, terdapat lima tingkatan bobot penilaian.
Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.
Tes SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit.
Namun khusus pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas diberikan durasi waktu tes 130 menit.
Penambahan tersebut tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision.
(Tribuunnews.com/Miftah)
Berita lain seputar CPNS 2021.