TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana untuk melanjutkan program Kartu Prakerja pada semester II-2021 ini.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 triliun.
Anggaran tersebut digunakan untuk 2,8 juta peserta baru.
Baca juga: 13 Bantuan dari Pemerintah selama PPKM, Ada BST Rp 600 Ribu, Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Kartu Prakerja
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Tambah Anggaran Rp 10 Triliun untuk Program Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah
"Program Kartu Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi di Juli-Agustus," ujar Sri Mulyani pada keterangan pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (5/7/2021).
Saat ini, pihak manajemen pelaksana program (PMO) Kartu Prakerja sedang berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk keberlanjutan program Kartu Prakerja gelombang 18.
Sembari menunggu pengumuman pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 dibuka, simak syarat dan cara daftarnya di artikel ini.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia minimal 18 tahun;
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
4. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18
- Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
- Masukkan email dan password, lalu klik Daftar