TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi gaji tahun 2021 segera disalurkan kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.
BSU (Bantuan Subsidi Upah/Gaji) diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19.
Bantuan berupa subsidi Gaji/Upah akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.
Jadi setiap pekerja akan menerima bantuan sejumlah Rp 1 juta.
Bantuan akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.
Baca juga: Cek Bansos Rp 600 Ribu, PKH & Beras 10 Kg Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id
Informasi mengenai pemberian bantuan subsidi gaji, tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.
Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
Pemberian bantuan merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Senilai Rp 1,2 Juta Tahap 2 di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Sebelumnya dikatakan bahwa BSU ini diberikan pada pekerja yang menerima upah hingga Rp 3,5 juta di wilayah tertentu.
Kemudian Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan pernyataan tambahan bahwa pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta tetap bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Menaker menyatakan telah menerima 1 juta data pada tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021), lalu.
"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ucap Menaker Ida.
Baca juga: Yayasan DKK Salurkan 950 Paket Bantuan Bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19 di Jateng dan DIY
Syarat Pekerja/Pekerja yang Mendapatkan BSU:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
“Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh,” ucap Menaker, Jumat (30/7/2021).
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Ungkap Perbedaan Penerima BSU Pemerintah Tahun 2021
Daftar Wilayah Pekerja yang Dapat BSU:
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Level 4)
2. Kota Administrasi Jakarta Barat (Level 4)
3. Kota Administrasi Jakarta Timur (Level 4)
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan (Level 4)
5. Kota Administrasi Jakarta Utara (Level 4)
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat (Level 4)
Banten
1. Kabupaten Tangerang (Level 3)
2. Kabupaten Serang (Level 3)
3. Kabupaten Lebak (Level 3)
4. Kota Cilegon (Level 3)
5. Kota Tangerang Selatan (Level 4)
6. Kota Tangerang (Level 4)
7. Kota Serang (Level 4)
Jawa Barat
1. Kabupaten Sumedang (Level 3)
2. Kabupaten Sukabumi (Level 3)
3. Kabupaten Subang (Level 3)
4. Kabupaten Pangandaran (Level 3)
5. Kabupaten Majalengka (Level 3)
6. Kabuoaten Kuningan (Level 3)
7. Kabupaten Indramayu (Level 3)
8. Kabupaten Garut (Level 3)
9. Kabupaten Cirebon (Level 3)
10. Kabupaten Cianjur (Level 3)
11. Kabupaten Ciamis (Level 3)
12. Kabupaten Bogor (Level 3)
13. Kabupaten Bandung Barat (Level 3)
14. Kabupaten Bandung (Level 3)
15. Kabupaten Purwakarta (Level 4)
16. Kabupaten Karawang (Level 4)
17. Kabupaten Bekasi (Level 4)
18. Kota Sukabumi (Level 4)
19. Kota Depok (Level 4)
20. Kota Cirebon (Level 4)
21. Kota Cimahi (Level 4)
22. Kota Bogor (Level 4)
23. Kota Bekasi (Level 4)
24. Kota Banjar (Level 4)
25. Kota Bandung (Level 4)
26. Kota Tasikmalaya (Level 4)
Jawa Tengah
1. Kabupaten Wonosobo (Level 3)
2. Kabupaten Wonogiri (Level 3)
3. Kabupaten Temanggung (Level 3)
4. Kabupaten Tegal (Level 3)
5. Kabupaten Sragen (Level 3)
6. Kabupaten Semarang (Level 3)
7. Kabupaten Purworejo (Level 3)
8. Kabupaten Purbalingga (Level 3)
9. Kabupaten Pemalang (Level 3)
10. Kabupaten Pekalongan (Level 3)
11. Kabupaten Magelang (Level 3)
12. Kabupaten Kendal (Level 3)
13. Kabupaten Karanganyar (Level 3)
14. Kabupaten Jepara (Level 3)
15. Kabupaten Demak (Level 3)
16. Kabupaten Cilacap (Level 3)
17. Kabupaten Brebes (Level 3)
18. Kabupaten Boyolali (Level 3)
19. Kabupaten Blora (Level 3)
20. Kabupaten Batang (Level 3)
21. Kabupaten Banjarnegara (Level 3)
22. Kota Pekalongan (Level 3)
23. Kabupaten Sukoharjo (Level 4)
24. Kabupaten Rembang (Level 4)
25. Kabupaten Pati (Level 4)
26. Kabupaten Kudus (Level 4)
27. Kabupaten Klaten (Level 4)
28. Kabupaten Kebumen (Level 4)
29. Kabupaten Grobogan (Level 4)
30. Kabupaten Banyumas (Level 4)
31. Kota Tegal (Level 4)
32. Kota Surakarta (Level 4)
33. Kota Semarang (Level 4)
34. Kota Salatiga (Level 4)
35. Kota Magelang (Level 4)
D.I. Yogyakarta
1. Kabupaten Kulonprogo (Level 3)
2. Kabupaten Gunungkidul (Level 3)
3. Kabupaten Sleman (Level 4)
4. Kabupaten Bantul (Level 4)
5. Kota Yogyakarta (Level 4)
Jawa Timur
1. Kabupaten Tuban (Level 3)
2. Kabupaten Trenggalek (Level 3)
3. Kabupaten Situbondo (Level 3)
4. Kabupaten Sampang (Level 3)
5. Kabupaten Ponorogo (Level 3)
6. Kabupaten Pasuruan (Level 3)
7. Kabupaten Pamekasan (Level 3)
8. Kabupaten Pacitan (Level 3)
9. Kabupaten Ngawi (Level 3)
10. Kabupaten Nganjuk (Level 3)
11. Kabupaten Mojokerto (Level 3)
12. Kabupaten Malang (Level 3)
13. Kabupaten Magetan (Level 3)
14. Kabupaten Lumajang (Level 3)
15. Kabupaten Kediri (Level 3)
16. Kabupaten Jombang (Level 3)
17. Kabupaten Jember (Level 3)
18. Kabupaten Bondowoso (Level 3)
19. Kabupaten Bojonegoro (Level 3)
20. Kabupaten Blitar (Level 3)
21. Kabupaten Banyuwangi (Level 3)
22. Kabupaten Bangkalan (Level 3)
23. Kabupaten Sumenep (Level 3)
24. Kabupaten Probolinggo (Level 3)
25. Kota Probolinggo (Level 3)
26. Kota Pasuruan (Level 3)
27. Kabupaten Tulungagung (Level 4)
28. Kabupaten Sidoarjo (Level 4)
29. Kabupaten Madiun (Level 4)
30. Kabupaten Lamongan (Level 4)
31. Kabupaten Gresik (Level 4)
32. Kota Surabaya (Level 4)
33. Kota Mojokerto (Level 4)
34. Kota Malang (Level 4)
35. Kota Madiun (Level 4)
36. Kota Kediri (Level 4)
37. Kota Blitar (Level 4)
38. Kota Batu (Level 4)
Bali
1. Kabupaten Jembrana (Level 3)
2. Kabupaten Buleleng (Level 3)
3. Kabupaten Badung (Level 3)
4. Kabupaten Gianyar (Level 3)
5. Kabupaten Klungkung (Level 3)
6. Kabupaten Bangli (Level 3)
7. Kota Denpasar (Level 3)
Sumatera Utara
1. Kota Medan (Level 4)
2. Kota Sibolga (Level 3)
Sumatera Barat
1. Kota Bukit Tinggi (Level 4)
2. Kota Padang (Level 4)
3. Kota Padang Panjang (Level 4)
4. Kota Solok (Level 3)
Kepulauan Riau
1. Kota Batam (Level 4)
2. Kota Tanjung Pinang (Level 4)
3. Kabupaten Natuna (Level 3)
4. Kabupaten Bintan (Level 3)
Lampung
1. Kota Bandar Lampung (Level 4)
2. Kota Metro (Level 3)
Kalimantan Barat
1. Kota Pontianak (Level 4)
2. Kota Singkawang (Level 4)
Kalimantan Timur
1. Kabupaten Berau (Level 4)
2. Kota Balikpapan (Level 4)
3. Kota Bontang (Level 4)
Nusa Tenggara Barat
1. Kota Mataram (Level 4)
Papua Barat
1. Kabupaten Manokwari (Level 4)
2. Kota Sorong (Level 4)
3. Kabupaten Fak Fak (Level 3)
4. Kabupaten Teluk Bintuni (Level 3)
5. Kabupaten Teluk Wondama (Level 3)
Aceh
1. Kota Banda Aceh (Level 3)
Riau
1. Kota Pekan Baru (Level 3)
Jambi
1. Kota Jambi (Level 3)
Sumatera Selatan
1. Kota Lubuk Linggau (Level 3)
2. Kota Palembang (Level 3)
Bengkulu
1. Kota Bengkulu (Level 3)
Kalimantan Tengah
1. Kabupaten Sukamara (Level 3)
2. Kabupaten Lamandau (Level 3)
3. Kota Palangkaraya (Level 3)
Kalimantan Utara
1. Kabupaten Bulungan (Level 3)
Sulawesi Utara
1. Kota Manado (Level 3)
2. Kota Tomohon (Level 3)
Sulawesi Tengah
1. Kota Palu (Level 3)
Sulawesi Tenggara
1. Kota Kendari (Level 3)
Nusa Tenggara Timur
1. Kabupaten Lembata (Level 3)
2. Kabupaten Nagekeo (Level 3)
Maluku
1. Kabupaten Kepulauan Aru (Level 3)
2. Kota Ambon (Level 3)
Papua
1. Kabupaten Boven Digoel (Level 3)
2. Kota Jayapura (Level 3)
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Larasati Dyah)
Berita lain terkait Bantuan Subsidi Gaji Tahun 2021