TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2021 resmi di tutup pada 26 Juli 2021 lalu.
Proses selanjutnya adalah pengumuman seleksi administrasi dan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Buat yang ingin tahu, berikut kisi-kis tes SKD CPNS 2021.
Diketahui, ada tiga aspek dalam Tes SKD CPNS 2021 tersebut, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum Tiu (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca juga: Kelulusan Peserta CPNS 2021 Tak Berdasarkan Ranking Tertinggi, Peserta Harus Lolos Passing Grade
Baca juga: CARA Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Lengkap Beserta Cara Ajukan Sanggahan
Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK akan berjumlah 30 soal dengan bobot nilai per soal sebesar 5 poin.
Maka, nilai maksimal yang bisa didapatkan adalah 150 poin.
Selanjutnya, Tes Intelegensia Umum akan berjumlah 35 soal dengan bobot nilai per soal 5 poin.
Maka, nilai maksimal yang bisa didapatkan adalah 175 poin.
Berbeda dengan dua tes sebelumnya, untuk Tes Karakteristik Pribadi akan menghitung semua jawaban dengan nilai bervariasi.
Bobotnya mulai dari 1-5 poin, tergantung pada jawaban yang diberikan peserta.
Sehingga total poin maksimal yang bisa didapatkan peserta dari TKP ini sebesar 225 poin dari 45 soal yang perlu dijawab.
Ketentuan lainnya, jika peserta tidak menjawab pada TKP ini, ia tidak akan mendapat poin.
Dengan demikian, jika peserta bisa melewati semua tes dengan nilai maksimal, total nilai yang akan didapatkan adalah 550 poin.
"Setelah tahu komponen dan pembobotan nilai pada jawaban soal SKD, kira-kira strategi apa yang akan kalian terapkan agar seleksi dapat memenuhi PG SKD?," tutup unggahan tersebut.
Pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit.
Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.
Baca juga: Cara Mengajukan Sanggah dan Jadwal Masa Sanggah CPNS 2021
Baca juga: Kelulusan Peserta CPNS 2021 Tak Berdasarkan Ranking Tertinggi, Peserta Harus Lolos Passing Grade
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021? Ini Jadwal dan Cara Melihatnya
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 sebagai berikut:
Adapun nilai ambang batas atau passing grade formasi umum untuk masing-masing materi SKD tersebut: 166 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Selain formasi umum, nilai ambang batas yang berlaku yakni hanya untuk soal TIU serta jumlah total nilai SKD.
Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi agar dinyatakan lolos seleksi.
Terkait tingginya passing grade TKP yang sebesar 166 skor, Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo menjelaskan passing grade untuk TKP ini tidak setinggi yang dibayangkan.
"Memang kalau secara nilai mutlaknya kita naikkan. Namun demikian kalau kita lihat ada penambahan jumlah 10 soal, dimana 10 soal itu ada di TKP dan kemudian nilai maksimumnya adalah 50," ujar Ari saat acara Sosialiasi tentang Passing Grade CPNS, Kamis (29/7/2021) di YouTube Kemenpan RB.
Menurut perhitungannya, dengan adanya penambahan 10 soal ini maka secara proporsi kenaikan passing grade untuk TKP ini hanyalah sedikit.
"Maka kemudian secara proporsi TKP tersebut ada kenaikan tapi cuma sedikit, dibawah 2%, dan saya yakin peserta CPNS ini akan mampu menjawab soal dengan tepat," pungkas Ari.
Berikut Passing Grade SKD CPNS 2021
Nilai Ambang Batas untuk Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Khusus Disabilitas
TIU: 60
Total SKD: 286
Nilai Ambang Khusus Diaspora
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total SKD: 286
Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter
TIU: 80
Total SKD: 311
Nilai Ambang Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total SKD: 286
(Tribunnews.com/Nadine Saksita)