News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Kriteria Baru Penerima Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta, Cair Awal Agustus 2021

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Simak kriteria pekerja yang dapat subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta.

Subsidi Gaji Rp 1 juta untuk pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta akan cair pada awal Agustus 2021.

Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta ini disebutkan langsung oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, Kamis (29/7/2021).

"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait syarat pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji.

Baca juga: CEK PENERIMA Bansos BPNT atau Kartu Sembako di cekbansos.kemensos.go.id, Masukkan Nama Sesuai KTP

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Cara Pencairan Tanpa Antre

Dalam perubahan tersebut, dikatakan pekerja dengan gaji UMK di Surabaya, Jakarta, dan Bandung, masih tetap mendapatkan subsidi gaji.

Sebelumnya, penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Menaker memberi penjelasan, pekerja dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK tersebut.

Adapun sejumlah kota di Jawa seperti Kabupaten Karawang, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.

"Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Menaker, Jumat (30/7/2021).

Sebagai contoh, upah minimum di Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021).

Data calon penerima BSU tersebut, selanjutnya akan di cek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi ada sebanyak 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU.

Kriteria Terbaru Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

Untuk cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terkait Subsidi Gaji, segera login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pada pekerja di sektor pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Daftar Wilayah yang Pekerjanya Menerima Subsidi Gaji

Terkait persyaratan penerima subsidi gaji poin 4, BSU akan disalurkan pada pekerja yang berada di PPKM Level 3 dan Level 4.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut daftar 166 wilayah yang dapat subsidi gaji Rp 1 juta:

DKI Jakarta

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (level 4)

2. Kota Administrasi Jakarta Barat (level 4)

3. Kota Administrasi Jakarta Timur (level 4)

4. Kota Administrasi Jakarta Selatan (level 4)

5. Kota Administrasi Jakarta Utara (level 4)

6. Kota Administrasi Jakarta Pusat (level 4).

Banten

1. Kabupaten Tangerang (level 3)

2. Kabupaten Serang (level 3)

3. Kabupaten Lebak (level 3)

4. Kota Cilegon (level 3)

5. Kota Tangerang Selatan (level 4)

6. Kota Tangerang (level 4)

7. Kota Serang (level 4).

Jawa Barat

1. Kabupaten Sumedang (level 3)

2. Kabupaten Sukabumi (level 3)

3. Kabupetan Subang (level 3)

4. Kabupaten Pangandaran (level 3)

5. Kabupaten Majalengka (level 3)

6. Kabupaten Kuningan (level 3)

7. Kabupaten Indramayu (level 3)

8. Kabupaten Garut (level 3)

9. Kabupaten Cirebon (level 3)

10. Kabupaten Cianjur (level 3)

11. Kabupaten Ciamis (level 3)

12. Kabupaten Bogor (level 3)

13. Kabupaten Bandung Barat (level 3)

14. Kabupaten Bandung (level 3)

15. Kabupaten Purwakarta (level 4)

16. Kabupetan Karawang (level 4)

17. Kabupaten Bekasi (level 4)

18. Kota Sukabumi (level 4)

19. Kota Depok (level 4)

20. Kota Cirebon (level 4)

21. Kota Cimahi (level 4)

22. Kota Bogor (level 4)

23. Kota Bekasi (level 4)

24. Kota Banjar (level 4)

25. Kota Bandung (level 4)

26. Kota Tasikmalaya (level 4).

Jawa Tengah

1. Kabupaten Wonosobo (level 3)

2. Kabupaten Wonogiri (level 3)

3. Kabupaten Temanggung (level 3)

4. Kabupaten Tegal (level 3)

5. Kabupaten Sragen (level 3)

6. Kabupaten Semarang (level 3)

7. Kabupaten Purworejo (level 3)

8. Kabupaten Purbalingga (level 3)

9. Kabupaten Pemalang (level 3)

10. Kabupaten Pekalongan (level 3)

11. Kabupaten Magelang (level 3)

12. Kabupaten Kendal (level 3)

13. Kabupaten Karanganyar (level 3)

14. Kabupaten Jepara (level 3)

15. Kabupaten Demak (level 3)

16. Kabupaten Cilacap (level 3)

17. Kabupaten Brebes (level 3)

18. Kabupaten Boyolali (level 3)

19. Kabupaten Blora (level 3)

20. Kabupaten Batang (level 3)

21. Kabupaten Banjarnegara (level 3)

22. Kota Pekalongan (level 3)

23. Kabupaten Sukoharjo (level 4)

24. Kabupaten Rembang (level 4)

25. Kabupaten Pati (level 4)

26. Kabupaten Kudus (level 4)

27. Kabupaten Klaten (level 4)

28. Kabupaten Kebumen (level 4)

29. Kabupaten Grobogan (level 4)

30. Kabupaten Banyumas (level 4)

31. Kota Tegal (level 4)

32. Kota Surakarta(level 4)

33. Kota Semarang (level 4)

34. Kota Salatiga (level 4)

35. Kota Magelang (level 4).

Daerah Isitimewa Yogyakarta

1. Kabupaten Kulonprogo (level 3)

2. Kabupaten Gunungkidul (level 3)

3. Kabupaten Sleman (level 4)

4. Kabupaten Bantul (level 4)

5. Kota Yogyakarta (level 4).

Jawa Timur

1. Kabupaten Tuban (level 3)

2. Kabupaten Trenggalek (level 3)

3. Kabupaten Situbondo (level 3)

4. Kabupaten Sampang (level 3)

5. Kabupaten Ponorogo (level 3)

6. Kabupaten Pasuruan (level 3)

7. Kabupaten Pamekasan (level 3)

8. Kabupaten Pacitan (level 3)

9. Kabupaten Ngawi (level 3)

10. Kabupaten Nganjuk (level 3)

11. Kabupaten Mojokerto (level 3)

12. Kabupaten Malang (level 3)

13. Kabupaten Magetan (level 3)

14. Kabupaten Lumajang (level 3)

15. Kabupaten Kediri (level 3)

16. Kabupaten Jombang (level 3)

17. Kabupaten Jember (level 3)

18. Kabupaten Bondowoso (level 3)

19. Kabupaten Bojonegoro (level 3)

20. Kabupaten Blitar (level 3)

21. Kabupaten Banyuwangi (level 3)

22. Kabupaten Bangkalan (level 3)

23. Kabupaten Sumenep (level 3)

24. Kabupaten Probolinggo (level 3)

25. Kota Probolinggo (level 3)

26. Kota Pasuruan (level 3)

27. Kabupaten Tulungagung (level 4)

28. Kabupaten Sidoarjo (level 4)

29. Kabupaten Madiun (level 4)

30. Kabupaten Lamongan (level 4)

31. Kabupaten Gresik (level 4)

32. Kota Surabaya (level 4)

33. Kota Mojokerto (level 4)

34. Kota Malang (level 4)

35. Kota Madiun (level 4)

36. Kota Kediri (level 4)

37. Kota Blitar (level 4)

38. Kota Batu (level 4).

Bali

1. Kabupaten Jembrana (level 3)

2. Kabupetan Buleleng (level 3)

3. Kabupaten Badung (level 3)

4. Kabupaten Gianyar (level 3)

5. Kabupetan Klungkung (level 3)

6. Kabupaten Bangli (level 3)

7. Kota Denpasar (level 3).

Sumatera Utara

1. Kota Medan (level 4)

2. Kota Sibolga (level 3).

Sumatera Barat

1. Kota Bukit Tinggi (level 4)

2. Kota Padang (level 4)

3. Kota Padang Panjang (level 4)

4. Kota Solok (level 3).

Kepulauan Riau

1. Kota Batam (level 4)

2. Kota Tanjung Pinang (level 4)

3. Kabupaten Natuna (level 3)

4. Kabupaten Bintan (level 3).

Lampung

1. Kota Bandar Lampung (level 4)

2. Kota Metro (level 3).

Kalimantan Barat

1. Kota Pontianak (level 4)

2. Kota Singkawang (level 4).

Kalimantan Timur

1. Kabupaten Berau (level 4)

2. Kota Balikpapan (level 4)

3. Kota Bontang (level 4).

Nusa Tenggara Barat

1. Kota Mataram (level 4).

Papua Barat

1. Kabupaten Manokwari (level 4)

2. Kota Sorong (level 4)

3. Kabupaten Fak Fak (level 3)

4. Kabupaten Teluk Bintuni (level 3)

5. Kabupaten Teluk Wondama (level 3).

Aceh

1. Kota Banda Aceh (level 3).

Riau

1. Kota Pekan Baru (level 3).

2. Jambi Kota Jambi (level 3).

Sumatera Selatan

1. Kota Lubuk Linggau (level 3)

2. Kota Palembang (level 3).

Bengkulu

1. Kota Bengkulu (level 3).

Kalimantan Tengah

2. Kabupaten Sukamara (level 3)

3. Kabupaten Lamandau (level 3)

4. Kota Palangkaraya (level 3).

Kalimantan Utara

1. Kabupaten Bulungan (level 3).

Sulawesi Utara

1. Kota Manado (level 3)

2. Kota Tomohon (level 3).

Sulawesi Tengah

1. Kota Palu (level 3).

Sulawesi Tenggara

1. Kota Kendari (level 3).

Nusa Tenggara Timur

1. Kabupaten Lembata (level 3)

2. Kabupaten Nagekeo (level 3).

Maluku

1. Kabupaten Kepulauan Aru (level 3)

2. Kota Ambon (level 3).

Papua

1. Kabupaten Boven Digoel (level 3)

2. Kota Jayapura (level 3).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 selengkapnya dapat diakses pada tautan berikut--> LINK

(Tribunnews.com/Yurika/Whiesa/Daryono/Larasati Dyah Utami)

Berita lain terkait Subsidi Gaji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini