TRIBUNNEWS.COM - Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terkait BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Rp 1 juta untuk pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta, akan dicairkan pada awal Agustus 2021.
Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta ini disebutkan langsung oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, Kamis (29/7/2021).
"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar.
Baca juga: KRITERIA Baru Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat Subsidi
Baca juga: Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta Diberikan kepada Pekerja dengan Syarat Tertentu, Ini Syarat-Syaratnya
Di dalam penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta ini, terdapat ketentuan terbaru dari sebelumnya.
Sebelumnya pernah disebutkan jika para penerima subsidi gaji ini hanya untuk pekerja yang bergaji Rp 3,5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut ada perubahan terkait ketentuan tersebut.
Ida mengatakan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Tak hanya Kabupaten Karawang, sejumlah kota di Jawa juga memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta: Kriteria Baru, Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat Subsidi
Baca juga: Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Tentang Gaji di atas Rp 3,5 juta Bisa Dapat Subsidi Upah
Di antaranya DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya.
Di beberapa kota/kabupaten di Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur juga memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta.
Cek UMK 2021 se-Pulau Jawa di sini.
Syarat Penerima Subsidi Gaji