TRIBUNNEWS.COM - JAKARTA – Menyambut Pekan Menyusui Sedunia yang dimulai esok hari, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan UNICEF menyerukan Pemerintah dan semua mitra untuk mendukung dan melindungi ibu di Indonesia agar mereka terus memberikan ASI secara optimal di tengah pandemi COVID-19.
Secara khusus, ibu perlu didorong untuk mulai menyusui dalam satu jam pertama paska-persalinan dan memberikan ASI secara ekslusif selama enam bulan pertama kehidupan anak, dan meneruskan menyusui hingga anak berusia dua tahun atau lebih dengan makanan pendamping ASI yang tepat.
Seiring dengan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia, WHO, UNICEF, dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menganjurkan vaksin untuk ibu menyusui. Ibu yang sudah divaksinasi juga disarankan agar meneruskan menyusui untuk melindungi bayi.
Bagi bayi dan balita, ASI adalah sumber gizi yang terbaik dan sudah terbukti keampuhannya dalam menyelamatkan kehidupan. ASI membantu melindungi anak dari berbagai penyakit yang banyak dialami anak-anak, seperti diare dan pneumonia. Selain itu, telah diketahui pula anak yang mendapatkan ASI memperlihatkan hasil tes kecerdasan yang lebih baik, memiliki kemungkinan mengalami obesitas atau berat badan berlebih yang lebih rendah, dan tidak rentan mengalami penyakit-penyakit tidak menular di masa dewasa. Peningkatan pemberian ASI secara global berpotensi menyelamatkan lebih dari 820.000 nyawa dan mencegah pertambahan sebanyak 20.00 kasus kanker payudara pada perempuan setiap tahunnya.
“Pemberian ASI memiliki beragam manfaat kesehatan, sosial, dan ekonomi baik bagi anak maupun ibu,” ujar Perwakilan UNICEF Indonesia Debora Comini. “Saat ini, dukungan terhadap ibu menyusui sangat dibutuhkan agar ibu dapat memberikan anak-anaknya awal yang terbaik dalam hidup mereka. Untuk itu, kita harus pastikan semua ibu menyusui menerima vaksin COVID-19 agar mereka terlindung dari virus korona sehingga mampu mengasuh dan merawat anaknya.”
Pada masa sebelum pandemi pun, hanya 1 dari 2 bayi berusia di bawah enam bulan yang menerima ASI eksklusif di Indonesia, dengan median durasi pemberian ASI eksklusif hanya selama tiga bulan. Pada usia 12 bulan dan 23 bulan, bayi yang masih menerima ASI masing-masing adalah tiga perempat dan sedikit di atas separuh dari seluruh populasi bayi. Kini, pandemi membawa sejumlah tantangan baru bagi para ibu—tidak hanya kekhawatiran perihal keamanan menyusui di masa pandemi, tetapi pembatasan sosial menyebabkan semakin sulitnya mendapatkan dukungan untuk ibu menyusui.
Selain itu, mengingat sistem kesehatan Indonesia saat ini difokuskan untuk penanggulangan krisis COVID-19, layanan konseling dan dukungan dari konselor terlatih bagi ibu menyusui turut terkendala. Menurut survei nasional yang dilakukan oleh Kemenkes RI dengan dukungan UNICEF, konseling menyusui di masa pandemi hanya menjangkau kurang dari 50 persen ibu dan pengasuh anak berusia di bawah dua tahun. Situasi ini diperparah oleh tingginya pelanggaran Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI.
“Semua pihak bertanggung jawab melindungi dan mendukung para ibu untuk memberikan ASI kepada anak-anaknya,” kata Perwakilan WHO Indonesia Dr N. Paranietharan. “Pemberian ASI yang optimal sangat penting karena merupakan salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan keberlangsungan hidup anak.”
Mengingat manfaat ASI yang luar biasa, ibu yang terkonfirmasi atau diduga tertular COVID-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumah dianjurkan melanjutkan pemberian ASI dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pemberian ASI juga sebaiknya dilanjutkan bagi anak yang diduga atau terkonfirmasi tertular COVID-19.
Merayakan Pekan Menyusui Sedunia, WHO dan UNICEF mengajak Pemerintah, mitra, dan anggota masyarakat untuk:
• Memastikan agar ibu menyusui menerima vaksin COVID-19 dan ibu didorong agar tetap menyusui setelah vaksinasi
• Memastikan ketersediaan konseling menyusui untuk semua ibu dan pengasuh dari anak berusia di bawah dua tahun, baik secara tatap muka maupun melalui sarana digital
• Menguatkan implementasi dan pemantauan penerapan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI untuk melindungi ibu dari pemasaran produk pengganti ASI yang tidak etis.
• Memastikan perlindungan dan dukungan untuk ibu agar melanjutkan pemberian ASI, lepas dari status COVID-19 dari ibu dan anak.
(*)