TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengumuman PPKM level 4 diperpanjang atau tidak akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin (2/8/2021) pukul 19.00 WIB.
Seperti diketahui, PPKM level 4 di Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali telah berlangsung sejak 26 Juli hingga batas akhir yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yakni hari ini, 2 Agustus 2021.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji apabila kasus Covid-19 terkendali maka kegiatan di sejumlah sektor akan dibuka secara bertahap dalam penerapan PPKM selanjutnya.
Apabila menilik kondisi Pandemi Covid-19 dalam sepekan terakhir, penambahan kasus Covid-19 tidak terlalu jauh berbeda dengan pekan sebelumnya yakni di bawah 50 ribu kasus.
Penambahan kasus Covid-19 terendah dalam sepekan terakhir terjadi pada 26 Juli 2021 dengan 28.228 kasus, sebelum kemudian meningkat lagi di atas 40 ribuan kasus.
Baca juga: PPKM Leveling Berakhir Hari Ini 2 Agustus, Diperpanjang atau Ganti Istilah Baru?
Namun, angka kesembuhan pada pekan ini mengalami peningkatan dengan angka tertinggi di 47.128 pada 27 Juli lalu.
Angka tersebut merupakan angka kesembuhan tertinggi sejak Pandemi terjadi Maret 2020 lalu.
Angka kesembuhan terus mengalami peningkatan, pada pekan lalu angka kesembuhan bahkan 3 kali pecahkan rekor yaitu pada 22 Juli dengan 36.370 kasus, lalu 23 Juli dengan 38.988 kasus, dan 24 Juli dengan 39.767 kasus.
Hanya saja, angka kematian belum mengalami perbaikan di masa perpanjangan PPKM.
Kematian Covid-19 terus mengalami peningkatan dengan rata-rata di atas 1000 kasus per hari.
Bahkan pada pekan ini kasus kematian mencapai angka tertinggi sejak awal pandemi dengan 2.067 kasus pada 27 Juli lalu.
Nah, apakah PKKM Level 4 kembali diperpanjang atau pemerintah justru memunculkan kebijakan dengan istilah-istilah baru lagi? Hal itu bisa disaksikan di sini
Istilah baru dan lama
Sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan dengan berbagai istilah.