Kebijakan ini diambil usai kasus Covid-19 melonjak pasca libur lebaran, berlaku 22 Juni-5 Juli 2021.
Kebijakannya meliputi dine-in maksimal 25% dari kapasitas, WFO maksimal 25% bagi kantor di zona merah, larangan operasional tempat ibadah dan sekolah tatap muka di zona merah.
5. PPKM Darurat
PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali, dan juga beberapa wilayah di luar Jawa-Bali.
Aturannya meliputi 100% WFH di sektor non-esensial, maksimal 50% WFO di sektor esensial, pusat perbelanjaan ditutup, serta restoran/rumah makan hanya menerima delivery/take away.
6. PPKM Level 4
Pemerintah resmi menggunakan istilah PPKM Level 4 dan memperpanjang pembatasan hingga 25 Juli 2021.
Di PPKM Level 4, maksimal 50% WFO bagi sektor esensial di bagian pelayanan dengan masyarakat, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran.
Sementara sektor kritikal dapat beroperasi 100%, dan maksimal 25% di pelayanan administrasi perkantoran.
Kabar pelonggaran
Sebenarnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengatakan, pelonggaran pembatasan akan dilakukan secara bertahap jika situasi pandemi Covid-19 menunjukkan perbaikan.
Salah satu indikatornya yakni penurunan angka kasus positif.
"Pada tanggal 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi, terutama penurunan kasus dan indikator-indikator sesuai dengan acuan dari World Health Organization (WHO)," kata Luhut, Rabu (21/7/2021).
Pada kesempatan sama, Luhut mengklaim bahwa PPKM memberi perbaikan sejumlah aspek, termasuk menekan mobilitas masyarakat sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19.