News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Daftar 6 Bantuan Ini akan Dipercepat Penyalurannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang Bantuan Sosial - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 4 di beberapa wilayah tertentu, dan ada 6 bantuan yang akan dipercepat penyalurannya.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo resmi melanjutkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah kabupaten/kota.

PPKM Level 4 kali ini akan diberlakukan pada tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 mendatang.

Dikutip dari Instagram resmi @sekretariat.kabinet, PPKM kali ini akan dilaksanakan dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden pada hari ini (02/08/2021), secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, PHRI Jakarta: Kalau Bikin Aturan Ajak Pengusaha Bicara

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Influencer Asal Semarang Ini Berupaya Bantu Masyarakat yang Terdampak

“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ucap Presiden Jokowi.

Kebijakan PPKM yang sempat diberlakukan mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus, dianggap telah memberikan hasil yang baik dalam berbagai indikator penanganan COVID-19 di Tanah Air.

"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR [Bed Occupancy Rate],” ucap Presiden Jokowi.

Kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 kali ini, bertumpu pada tiga pilar utama.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, PHRI Jakarta: Kalau Bikin Aturan Ajak Pengusaha Bicara

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus di Kota/Kabupaten Tertentu, Penyaluran Bansos Dipercepat

Pertama, tentang kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.

Kemudian yang kedua, adalah mengenai penerapan protokol kesehatan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat.

Terakhir yang ketiga, mengenai kegiatan pengetesan, pelacakan, isolasi, dan perawatan atau 3T secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.

Pemerintah tidak dapat membuat kebijakan yang sama dalam jangka waktu yang panjang, sekaligus.

Pemerintah harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan yang diambil tepat, baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini