TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten dan kota tertentu.
Pemberlakukan ini dilakukan dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas sesuai masing-masing daerah.
Hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya pemerintah mempertimbangkan beberapa indikator pendukungnya.
Pengumuman ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) pukul 19.00 WIB.
Aturan lengkapnya akan segera diterbitkan oleh pemerintah.
Selain memperpanjang PPKM Level 4, pemerintah juga terus mengupayakan percepatan bantuan sosial.
Bantuan sosial tersebut meliputi bansos PKH, BST dan BLT Desa, bantuan untuk usaha mikro termasuk bantuan subsidi upah.
Baca juga: Jokowi Video Call Greysia/Apriyani Mengaku Deg-degan Nonton Set Pertama
Baca juga: Link Live Streaming Keputusan Pemerintah Terkait PPKM, Disiarkan Pukul 19.00 WIB
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menurunkan angka positif Covid-19 di Indonesia, termasuk angka kematiannya.
Sebagai informasi, pada Senin (2/8/2021) kasus Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan bila dibandingkan dengan hari sebelumnya.
Update Covid-19 Terbaru, Senin 2 Agustus 2021
Pada Senin (2/8/2021) hari ini, tambahan kasus positif virus corona tercatat sebanyak 22.404 orang.
Jumlah ini lebih sedikit dari hari sebelumnya, dengan kasus tambahan 30.738 orang.
Kini total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 3.462.800 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.
Kabar baiknya, ada sejumlah 32.807 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.