News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Yusril Desak Pemerintah Percepat Vaksinasi Ketiga bagi Nakes

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra

Jika korban nakes meningkat, maka masayarakat yang menjadi korban akan terjadi peningkatan pula. 

Karena kematian begitu banyak jumlahnya, Yusril mengatakan, Pemerintah harus merenungkan ulang amanat konstitusi bahwa negara ini kita dirikan adalah untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. 

Hak hidup dan termasuk hak memperoleh pelayanan kesehatan ketika seseorang sakit adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 45.

Kewajiban untuk melindungi hak-hal itu ada pada negara. Karena itu masalah ini menjadi masalah amat serius di negara ini sehingga mendapat banyak sorotan dari dalam maupun luar negeri.

Karena berkaitan langsung dengan tujuan pembentukan negara dan jaminan pelaksanaaan hak asasi manusia, maka menurut Yusril, semua lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penanganan Covid yang dilakukan Pemerintah harus bekerja. 

"Tidak akan ada Pemerintah bekerja dengan baik tanpa pengawasan yang baik juga," imbuhnya.

Baca juga: Permintaan Meningkat, Pfizer dan Moderna Naikkan Harga Vaksin Covid-19 di Uni Eropa

Yusril pun mendorong IDI untuk berbicara dengan Komnas HAM agar lembaga itu mengkaji begitu banyaknya korban yang jatuh di kalangan dokter, paramedis dan korban yang lebih banyak lagi di kalangan masyarakat akibat penanganan Covid yang jauh dari memuaskan, ada potensi pelanggaran HAM yang berat atau "gross violation of human rights" atau tidak.

Masalah ini, tambahnya, sangat serius mengingat cakupan pelanggaran HAM berat itu begitu luas dan terus berkembang di dalam hukum internasional. 

"Apakah kelalaian atau salah kebijakan oleh negara yang berakibat kematian massal dapat dikategorikan sebagai genosida atau tidak," ungkapnya.

Ia menyarankan agar Komnas HAM mengkaji masalah ini dengan mendengar masukan IDI. 

Komnas HAM menurut Yusril memang sudah memberikan berbagai rekomendasi kepada Pemerintah dalam menangani Covid.

Namun pengkajian lebih dalam terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat tetap harus dilakukan.

Baca juga: 1.400 Nakes Gugur, IDI Kerjasama dengan Kemnaker Tanggulangi Risiko Nakes Terpapar Covid-19

Khusus terhadap keterlambatan vaksinasi ketiga dokter dan para nakes, Yusril mengatakan DPR seharusnya juga melakukan pengawasan yang sungguh-sungguh. 

Terhadap masalah ini, beberapa anggota DPR dapat mengambil prakarsa inisiatif mengajukan interplasi kepada Pemerintah. 

"Interplasi bisa meluas untuk mencari tahu sumber pendanaan yang dimiliki Pemerintah dalam menangani pandemi," terangnya.

Mungkin belum saatnya mengajukan angket atas hal ini dalam situasi yang mencekam sekarang ini. 

Namun penggunaan interplasi saya kira sudah saatnya dalam rangka DPR melaksanakan kewenangan konstitusional yang ada pada mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini