TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Rudi Hartono Iskandar ditahan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (2/8/2021).
Penahanan itu dilakukan setelah Rudi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar) selama 20 hari pertama," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021).
Rudi Hartono sendiri adalah Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), sebuah holding company dengan beberapa business unit diantaranya bergerak di bidang kontraktor & interior, communication.
Ia kini resmi ditahan KPK terhitung sejak 2 Agustus 2021. Selama penahanan, Rudi Hartono akan mendekam di rumah tahahan KPK Kavli C-1 Gedung KPK Lama.
Baca juga: Awal Mula Kasus Pengadaan Tanah di Munjul hingga Alasan KPK Periksa Gubernur Anies Baswedan
Sebagai informasi, KPK juga telah menetapkan 4 tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dan Wakil direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.
Kemudian, ada juga Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian serta Korporasi PT Adonara Propertindo.
Peran Rudi Hartono
Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPK Firli Bahuri pun menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Rudi dalam kasus pengadaan lahan di Munjul ini.
Pada Februari 2019, kata dia, Rudi meminta Anja dan Tommy melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke Perumda Sarana Jaya.
Awalnya, penawaran itu menggunakan nama Andyas Geraldo selaku anak Rudi tetapi kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama Anja sebagai pihak yang menawarkan.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Tanah Munjul Bisa Seret Anies dan Prasetio, Berikut Perjalanan Kasusnya
Selanjutnya, surat penawaran tanah di Munjul untuk pihak Sarana Jaya dibuat atas nama Anja dengan harga Rp 7,5 juta/m2.
Padahal, lahan tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pada Maret 2019, Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah di Munjul seluas 41.921 m2 dengan harga Rp 2,5 juta/m2.
"Saat itu juga langsung disetujui tersangka RHI (Rudi Hartono Iskandar) dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp 5 miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus," kata Firli.
Masih di bulan Maret 2019, kata Firli, Yoory selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50 persen untuk pembelian tanah Munjul sebesar Rp 108,99 miliar.
Padahal, belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory dengan Anja yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Kemudian, pada April 2019, dilaksanakan penandatanganan PPJB tanah Munjul seluas 41.921 m2 di Kantor Sarana Jaya antara Yoory dengan Anja.
"Dan di hari yang sama Perumda Pembangunan Sarana Jaya mentransfer 50 persen pembayaran pembelian ke rekening tersangka AR (Anja Rantunewe) sebesar Rp 108,99 miliar," ucap Firli.
Selanjutnya, pada awal Mei 2021, dengan menggunakan rekening perusahaan PT Adonara Propertindo, Rudi dan Anja menyetujui dan memerintahkan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp 5 miliar sebagai uang muka tahap dua kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Lebih jauh, setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp 108,9 miliar, Firli menyebut, Sarana Jaya baru melakukan kajian usulan pembelian lahan di Munjul.
Dari kajian itu, lebih dari 70 persen lahan di Munjul masih berada di zona hijau untuk ruang terbuka hijau (RTH) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen.
Firli mengatakan, berdasarkan kajian konsultan jasa penilai publik, harga appraisal lahan tersebut hanya Rp 3 juta per meter.
Pada Desember 2019, lanjut dia, meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak Sarana Jaya tetap melakukan pembayaran sebesar Rp 43,59 miliar kepada Anja.
Pembayaran itu dilakukan melalui rekening Bank DKI atas nama Anja dengan total yang telah dibayarkan sebesar Rp152,5 miliar.
Atas pembayaran yang telah dilakukan oleh Sarana Jaya tersebut, Firli mengatakan, Rudi meminta Anja dan Tommy untuk mengalirkan dana itu untuk pembayaran BPHTB pengadaan lahan di Pulogebang.
Selain itu, dana tersebut masukkan ke rekening perusahaan lain milik Rudi dan digunakan untuk beberapa keperluan pribadi Rudi dan Anja.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ucap Firli.
Atas perbuatannya, Rudi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Firli: Kasus ini masih panjang
Firli Bahuri memastikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, masih panjang.
KPK, ditegaskannya, terus membidik sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Ini masih berjalan, tentu keterangan saksi yang kami kumpulkan, kelengkapan alat bukti yang sudah disita ini akan menggenapi dan mencukupi apakah ada orang lain yang terlibat apakah menjadi saksi atau tersangka," ujar Firli dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
Tetapi, jenderal polisi bintang tiga itu enggan memerinci pihak lain yang sedang dibidik oleh KPK dalam kasus ini.
Firli hanya menegaskan tidak segan menetapkan tersangka baru meskipun orang itu berasal dari DPRD DKI maupun pemerintahan provinsi.
"Kami memang akan mendalami terkait semua pihak yang diduga mengetahui, melihat, mengalami tentang proses penyertaan dana dalam perusahaan daerah sarana jaya, apakah di legislatif atau eksekutif," tegas Firli.
"Semua orang yang diduga terlibat bakal diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Jika sudah punya bukti yang kuat, lembaga antirasuah bakal langsung menetapkan orang tersebut sebagai tersangka," imbuhnya.