TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji yang cair di bulan Agustus ini, beserta cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah kembali menyalurkan subsidi gaji sebagai stimulus atas dampak pandemi Covid-19.
Berbeda dengan tahun lalu, besaran subsidi gaji tahun ini lebih kecil yakni sebesar Rp 1 juta.
Subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Pembayarannya melalui transfer ke rekening penerima subsidi gaji.
Baca juga: Berbeda Dari Provinsi Lain, Penyaluran Dana BSU di Provinsi Aceh Disalurkan Lewat BSI
Dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (3/8/2021), syarat penerima subsidi gaji sebagai berikut:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilkan NIK;
2. Pekerja/buruh penerima upah/gaji
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagekerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni.
5. Pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja/Program Keluarga Harapan atau Program Bantua Produktif usaha Mikro (BPUM)
6. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;
7. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.
Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta makan persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.