News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

3 Perbedaan Bantuan Subsidi Gaji/Upah Pekerja Tahun 2021 dan Tahun 2020, Termasuk Skema Penyaluran

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang tiga perbedaan penyaluran program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2021 dan tahun 2020.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tiga perbedaan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2021 dan tahun 2020.

Perbedaan tersebut, meliputi aspek kriteria calon penerima, besaran dana, dan skema penyaluran.

Untuk aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, dan sektor pekerjaan yang didirikan.

Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 dan UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK atau UMP dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Subsidi Listrik 50 Persen dari PLN Periode Agustus 2021, Simak Skema Berikut Ini

Perbedaan ini, diharapkan menjadikan penyaluran BSU berjalan lebih lancar dan tepat sasaran.

"Menteri Ketenagakerjaan,@idafauziyahnumenyatakan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja," demikian kutipan postingan IG @kemnaker, Rabu (4/8/2021).

"Ada tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida di Jakarta, Rabu (4/8/2021)." 

Postingan akun Instagram @kemnaker 4 Agustur 2021. Dalam artikel mengulas tentang tiga perbedaan penyaluran program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2021 dan tahun 2020. (Tangkap layar akun Instagram @kemnaker)

Berikut tiga perbedaan skema penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2021 dan Tahun 2021, dikutip dari akun resmi Instagram Kemnaker:

1. Aspek Kriteria Calon Penerima BSU

Aspek kriteria penerima BSU ini khususnya pada batasan gaji, wilayah, serta sektor pekerjaan yang didirikan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. 

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Sehingga, persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribu penuh.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini