TRIBUNNEWS.COM - Seiring dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang, pelaku perjalanan harus memperhatikan sejumlah persyaratan.
Termasuk syarat naik kereta api yang terbagi dalam dua ketentuan, yakni untuk perjalanan jarak jauh dan jarak dekat.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengumumkan sedikitnya enam poin syarat naik kereta api jarak jauh.
Kemudian tiga poin syarat naik kereta api jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi.
Baca juga: Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 Juta, Berlaku di Wilayah PPKM Level 3 & 4
Baca juga: Anggota DPR Nilai Wajar PPKM Diperpanjang Karena Penularan Covid-19 Masih Mengancam
Seperti diberitakan, Pemerintah memperpanjang PPKM mulai 3-9 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers live streaming via YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) menjelaskan, perpanjangan PPKM berdasarkan beberapa alasan.
"PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus telah membawa kebaikan dibanding sebelumnya."
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Syarat Melakukan Perjalanan
Baca juga: Keluhan PKL soal PPKM: Baru Kali ini Pemasukan Pagi hingga Sore Hanya Rp 7000 Saja
"Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM level 4 di beberapa kabupaten/kota tertentu."
"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi.
Adapun perpanjangan PPKM juga berimbas dengan kegiatan perjalanan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah mengatur ketentuan kegiatan perjalanan berdasarkan tingkat PPKM wilayah.
Begitu juga dengan persyaratan naik kereta api, KAI dalam unggahan di Twitter @KAI121 menyatakan bahwa segala ketentuan masih mengacu pada SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021.
Syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh:
1. Menunjukkan surat hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 1X24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2X24 jam sebelum keberangkatan kereta api.