2. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama (fisik atau digital).
3. Tes GeNose C19 tidak diberlakukan.
4. Penumpang di bawah umur 5 (lima) tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Antigen dan penumpang di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.
5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen.
6. Penumpang di bawah umur 12 (dua belas) tahun, dibatasi untuk sementara.
Syarat penumpang ketera api jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi:
1. Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
2. Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat; dan atau
3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Berdasarkan Level PPKM
Mengutip Parapuan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau disingkat PPKM lagi-lagi diperpanjang.
Kali ini, pemerintah menetapkan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 nanti.
Selama masa PPKM, tentunya ada beberapa kebijakan terbaru terkait kegiatan perjalanan.
Peraturan yang berbeda pun diterapkan untuk perjalanan dari dan menuju wilayah PPKM pada setiap level.