TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut pelaksanaan hasil pemeriksaan Ombudsman RI harus menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perwakilan Tim 75, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK Hotman Tambunan mengatakan, pernyataan tersebut menunjukkan Firli Bahuri hanya sedang mengulur waktu untuk melakukan tindakan korektif hasil pemeriksaan Ombudsman.
"Kami sudah mencabut permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan pencabutannya oleh majelis MK pada tanggal 26 Juli 2021," terang Hotman lewat keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Dedi Mulyadi di Kasus Korupsi Suap Banprov Indramayu
Menurut Tim 75, tidak ada jaminan pimpinan KPK sebagaimana disampaikan Firli Bahuri bahwa akan melaksanakan putusan MA.
Faktanya ada putusan kasasi MA yang diajukan oleh pegawai KPK termasuk Hotman dan eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko pada perkara Kasasi Nomor 64K/TUN/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hotman mengatakan, putusan MA tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai hari ini.
"Bahkan kami sampai harus meminta pengadilan untuk melaksanakan eksekusinya sebagaimana surat permohonan eksekusi yang kami sampaikan pada tanggal 2 Juli 2021," katanya.
Baca juga: Peran Tersangka Atur Pengesahan RAPBD Didalami KPK Lewat 10 Eks DPRD Jambi
Tim 75 berpandangan semua masyarakat, apalagi sarjana hukum, pasti paham bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman adalah putusan hukum yang pelaksanaannya tidak bergantung kepada putusan lembaga lainnya.
"Asumsikan MA mengatakan bahwa Perkom 1/2021 sah, ini tidak akan membatalkan hasil pemeriksaan Ombudsman," kata Hotman.
Sebab, lanjutnya, temuan Ombudsman menyebutkan ada penyalahgunaan wewenang dengan pemecatan berdasarkan berita acara tertanggal 25 Mei 2021.
Selain itu, dikatakan Hotman, ada Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang tidak pantas, dan ada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak kompeten untuk melakukan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Seluruh temuan Ombudsman tidak ada hubungan dengan sah atau tidaknya Perkom 1/2021," kata dia.
Baca juga: Pimpinan KPK Dikhawatirkan Permalukan Institusi di Depan Koruptor Jika Tak Taati Ombudsman
Perwakilan Tim 75 lainnya, Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum nonaktif KPK Rasamala Aritonang mengatakan, temuan dan korektif Ombudsman berlaku menjadi hukum wajib dilaksanakan tanpa syarat apapun.
Kata Rasamala, menghormati hukum berarti konsisten melaksanakan hukum yang berlaku.
"Jadi, jika berkilah dengan alasan menunggu putusan yang belum terbit dan entah kapan terbitnya, malah menunjukkan alasan saja untuk mengabaikan hukum. Itu yang kami dan juga publik pahami," katanya.
"Jadi, sebagai penegak hukum pimpinan KPK jangan berputar-putar, harus taat juga patuh terhadap hukum, taati semua hukum dan jangan memilih-milih hukum untuk ditaati, hukum itu semua peraturan perundang-undangan, supaya bisa memberi contoh yang baik bagi masyarakat," lanjut Rasamala.