News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Hakim Agung Suharto Ditanya Soal Pidana Mati Terhadap Anak

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Hakim Agung Kamar Pidana yang saat ini menjabat sebagai Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Suharto, dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-2 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Rabu (4/8/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung Kamar Pidana yang saat ini menjabat sebagai Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Suharto, ditanya terkait pidana mati terhadap anak dalam proses Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung 2021 hari kedua.

Awalnya Suharto ditanya panelis terkait pandangannya terhadap mekanisme peradilan anak di Indonesia hingga pandangannya terhadap pidana mati terhadap anak.

Untuk itu ia menegaskan anak tidak dapat dijatuhi pidana mati.

Hal itu disampaikannya dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-2 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Rabu (4/8/2021).

"Tidak. Untuk anak tidak dijatuhi pidana mati," tegas Suharto.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Tanya Putusan Bersejarah, Calon Hakim Agung Ini Bicara Vonis Bebas Eks Rektor IPDN

Ia juga mengatakan konsep peradilan anak sekarang ini semuanya berlaku restoratif justice dan ada mekanisme diversi. 

Namun demikian dalam peradilan anak ada pembatasan-pembatasan tertentu sehingga ada terdakwa yang bisa ditahan atau diadili. 

"Tetapi hakikatnya adalah restoratif justice. Itulah makanya ada semacam social report atau hadirnya Bapas untuk mengikuti kehadiran di persidangan anak dan mekanismenya juga sama dalam arti ada mekanisme persidangan yang tidak menggunakan atribut persidangan. Jadi arahnya ke sana," kata Suharto.

Namun demikian, ia menjelaskan dalam peradilan anak masih ditemukan sejumlah masalah.

Menurut Suharto persoalan tersebut muncul di beberapa pemidanaan tatkala anak dijatuhkan pidana.

Dalam konsep pemidanaan anak, lanjut dia, adalah separuh maksimal ancaman dewasa.

Namun demikian, kata dia, tatkala anak menghadapi persoalan pidana atau anak berhadapan dengan hukum, para hakim justru menjatuhkan pidana separuh minimal.

Baca juga: Ketika Calon Hakim Agung Artha Theresia Dicecar Soal Pelanggaran HAM Berat Oleh Hikmahanto Juwana

"Ini problem yang di yuridis dan problem di praktik. Jadi lagi-lagi, kami pernah ada beberapa pidana non pemenjaraan tetapi efektifitasnya juga belum," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini