News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Hakim Agung Suharto Ditanya Soal Pidana Mati Terhadap Anak

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Hakim Agung Kamar Pidana yang saat ini menjabat sebagai Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Suharto, dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 Hari Ke-2 yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial pada Rabu (4/8/2021).

Selain itu, ia juga mengungkapkan berdasarkan penelitian, mekanisme diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana, tingkat keberhasilannya juga belum memuaskan.

Hal itu karena untuk perkara-perkara besar apalagi yang menimbulkan korban nyawa, dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum pada anak yang berhadapan dengan hukum menjadi problema. 

Ia menjelaskan orientasi para pihak yang melakukan diversi agak susah atau khususnya bagi para korban.

Menemukan dua pihak yang bersengketa di mana yang satu menghendaki proses hukum yang ditegakkan kepada anak berhadapan dengan hukum yang notabene adalah terdakwa, namun di sisi lain adalah korban masih sulit.

Namun demikian, sepanjang persoalannya bukan nyawa, tidak menyangkut hal-hal yang susila, atau persoalannya yang tidak menyangkut hal-hal yang oleh masyarakat dimaklumi oleh diversi, hal tersebut sangat mungkin.

"Tetapi kalau sudah ada nyawa melayang, pelakunya anak, tetapi layak diadili, katakanlah 12 tahun ke atas, layak ditahan, itu mengembalikan ke keseimbangan hukum seperti semula untuk tercapai diversi itu dengan konsep restoratif justice itu agaknya sulit," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini