Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung Kamar Pidana yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, Subiharta, mengaku sempat mengungsikan istrinya ke hotel saat menangani kasus terkait santet di Pengadilan Negeri Pamekasan.
Subiharta mengungkapkan cerita di balik kasus yang terjadi antara tahun 2002 - 2003 tersebut karena ditanya oleh panelis terkait pengalamannya yang berkesan selama menjadi hakim di 11 tempat hingga saat ini.
Perkara tersebut, kata dia, sejak awal sudah menimbulkan konflik horisontal.
Hal itu karena para terdakwa, kata dia, tidak ditahan di kepolisian maupun kejaksaan.
Sedangkan hakim yang menjadi Plh ketika itu sempat mengembalikan berkas.
Baca juga: Calon Hakim Agung Suharto Ditanya Soal Pidana Mati Terhadap Anak
Akhirnya setelah dilimpahkan lagi, kata dia, ia ditetapkan menjadi anggota majelis hakimnya.
Pada waktu itu, lanjut dia, ada pro dan kontra terkait terdakwa ditahan atau tidak.
Selain itu, ada tekanan terhadap pengadilan baik dari korban, masyarakat, maupun dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Saat itu, kata dia, majelis hakim yang beranggotakannya dalam posisi meminta agar para terdakwa ditahan.
Ketika itu, kata dia, ia betul-betul tidak mau ditekan.
Ia pun menyampaikan, sesuai dengan konstitusi bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang bebas dan mandiri tidak bisa dicampuri oleh siapapun juga.
Selain itu, saat itu juga ada unjuk rasa dari masyarakat.
Meski demonstrasi dari masyarakat bubar dan sidang bisa dilanjutkan, namun kata dia, aparat penegak hukum tetap tidak berani menahan.