News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar Kota/Kabupaten PPKM Level 3 dan 4 yang Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi umumkan PPKM Level 4 diperpnajang hingga 9 Agustus 2021, Senin (2/8/2021). Berikut adalah daftar kota/kabupaten di Indonesia yang berstatus PPKM Level 3 dan 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar kota/kabupaten di Indonesia yang berstatus PPKM Level 3 dan 4.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat konferensi pers, Senin (2/8/2021).

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu" ujar Jokowi, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar 6 Bantuan yang Penyalurannya Dipercepat

Wilayah yang PPKM-nya diperpanjang

Berikut daftarnya seperti tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19.

- Jawa - Bali

1. Banten

Level 3 yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang

Level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon

2. Jawa Barat

Level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya

Level 3 yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya

Level 4 yaitu Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini